REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JaKi) untuk memeriksa status vaksin warga sebelum membuka kembali aktivitas dan kegiatan secara bertahap. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pelaksanaan aktivitas masyarakat di sejumlah sektor akan ditentukan berdasarkan status PPKM di Jakarta, apakah masih Level 4 atau Level 3.
Ketika kegiatan kembali dibuka, baik sektor ekonomi, sosial, keagamaan maupun budaya, Jakarta menambahkan aturan baru kepada para pelaku yang berkecimpung di sektor tersebut, yakni kewajiban sudah mengikuti vaksin. "Aplikasi JaKi akan memudahkan. Tinggal masukkan NIK, lalu akan muncul warna hijau, sudah divaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," kata Anies di Polda Metro Jaya, Ahad (1/8).
Anies menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi warga yang belum bisa divaksinasi, baik karena alasan medis, maupun penyintas COVID-19 yang membutuhkan jeda waktu sebelum bisa divaksin. Jika termasuk dalam kategori tersebut, masyarakat hanya perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan mereka belum bisa divaksinasi karena alasan tertentu.
Namun bagi warga yang tidak termasuk dalam pengecualian, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bukti atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama untuk masuk ke sejumlah tempat umum, baik pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran. "Kalau kemana-mana, buka aplikasinya, tunjukkan. (Status vaksin) anda hijau, anda bisa kemana saja. Kalau merah, jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," kata Anies.
Anies menambahkan vaksinasi dianalogikan sebagai masyarakat yang memakai helm sebelum berkendara di lalu lintas. Vaksin memang tidak menjamin bahwa masyarakat tidak akan terpapar COVID-19, tetapi setidaknya dapat meminimalisasi risiko gejala berat ketika terpapar.
"Kalau keliling jalan-jalan tanpa helm, sampai terpeleset, kecelakaan risikonya besar. Tapi kalau anda pakai helm, sampai kecelakaan pun risiko fatalitasnya lebih rendah," kata Anies.