Senin 02 Aug 2021 02:20 WIB

Bank DKI Masuk 10 Besar Pengendalian Gratifikasi Terbaik

KPK menilai tiga komponen terkait program pengendalian gratifikasi.

Seorang nasabah menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk melakukan transaksi. Selain kinerja yang meningkat, Bank DKI menjadi salah satu dari 15 BUMN, anak perusahaan BUMN, dan BUMD yang mendapatkan predikat 10 besar nilai tertinggi dari KPK dalam mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi di Indonesia pada semester I 2021.
Foto: Bank DKI
Seorang nasabah menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk melakukan transaksi. Selain kinerja yang meningkat, Bank DKI menjadi salah satu dari 15 BUMN, anak perusahaan BUMN, dan BUMD yang mendapatkan predikat 10 besar nilai tertinggi dari KPK dalam mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi di Indonesia pada semester I 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank DKI menjadi salah satu dari 15 BUMN, anak perusahaan BUMN, dan BUMD yang mendapatkan predikat 10 besar nilai tertinggi dalam mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi di Indonesia pada semester I 2021. Pencapaian tersebut berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi implementasi program pengendalian gratifikasi (PPG) yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Penilaian positif ini menunjukkan bahwa penerapan tata kelola perusahaan Bank DKI telah berjalan dengan baik,” kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Ahad (1/8). 

Herry menjelaskan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi PPG untuk mengetahui perkembangan pengendalian gratifikasi di instansi pemerintahan di Indonesia. Monev tersebut dilakukan terhadap tiga komponen.

Ketiga komponen itu adalah tersedianya perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi PPG, serta hasil implementasi PPG. Kegiatan tersebut dilakukan setiap kuartal melalui mekanisme rekonsiliasi dan verifikasi data perkembangan implementasi PPG dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). 

Herry mengatakan, Bank DKI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK, nasabah, dan para pemangku kepentingan atas penilaian yang diberikan kepada perseroan. "Pencapaian ini merupakan apresiasi terhadap komitmen Bank DKI dalam menerapkan tata kelola perusahaan pada setiap tingkatan organisasi dan pada setiap aktivitas perusahaan, termasuk di antaranya penerapan program pengendalian gratifikasi," ucap Herry. 

Ia menambahkan, ada sejumlah program pengendalian gratifikasi yang telah diterapkan Bank DKI. Salah satu program itu adalah penerapan komitmen seluruh karyawan untuk tidak menerima dan atau memberi gratifikasi dari/kepada pemangku lepentingan dan pihak ketiga lainnya. Ini dilakukan demi mewujudkan praktek bisnis yang bermartabat dan beretika dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. 

Bank DKI, kata dia, juga rutin melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk rnewujudkan proses tata kelola yang terbebas dari unsur gratifikasi yang dilaksanakan bekerja sama dengan pihak eksternal. "Selain itu, Bank DKI telah menyediakan whistle blowing system untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik," katanya.

Adapun dari sisi kinerja, Herry mengatakan Bank DKI berhasil mencatatkan pertumbuhan laba sebesar 40,8 persen dari Rp 279 miliar per Juni 2020 menjadi Rp 394 miliar per Juni 2021. Pertumbuhan laba didorong peningkatan kredit serta perbaikan struktur dana pihak ketiga. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement