Senin 02 Aug 2021 06:07 WIB

Pembongkaran Rumah Dosen, Rektor Unand Dilaporkan ke Polisi

Polisi membenarkan laporan dan laporan tersebut masih akan dipelajari.

Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri dilaporkan ke Polda Sumatra Barat oleh salah seorang dosen sosiologi Zuldesni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran perumahan dosen. Laporan ini baru tahap surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP). (Foto: Gerbang Kampus Universitas Andalas)
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri dilaporkan ke Polda Sumatra Barat oleh salah seorang dosen sosiologi Zuldesni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran perumahan dosen. Laporan ini baru tahap surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP). (Foto: Gerbang Kampus Universitas Andalas)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri dilaporkan ke Polda Sumatra Barat oleh salah seorang dosen sosiologi Zuldesni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran perumahan dosen. Laporan ini baru tahap surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP).

Rektor dilaporkan melakukan penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara di Komplek Unand Limau Manis dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni. "Saya salah satunya di pengumuman lelang itu," kata dosen sosiologi Unand, Zuldesni di Padang, Ahad (1/8).

Baca Juga

Menurut dia, pembongkaran perumahan dosen dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Ia telah mengajukan keberatan ke pimpinan kampus tetapi tidak menemukan titik temu.

"Lalu mengajukan keberatan tapi tidak ada peluang. Akhirnya menunjuk kuasa hukum, mengajukan keberatan kepada Rektor, berlanjut proses sampai ke PTUN," kata dia.

Ia mengungkapkan, gugatan terhadap surat keputusan (SK) pencabutan penunjukan penghuni rumah negara masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Nah dalam proses masih di PTUN ini, tiba-tiba ada perobohan rumah negara tanggal 30 Juli 2021. Ada empat rumah yang satu blok sama saya sudah dibongkar atapnya. Sementara kami tidak tahu ada pemberitahuan pembongkaran, bahwa rumah itu sudah dilelang," kata dia.

Terdapat 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran. Persoalan bermula ketika ia menerima SK Rektor tentang penunjukan penghunian rumah negara pada 14 April 2021.

Ia menjelaskan, dalam SK itu disebut Perumdos hanya dapat ditempati sampai 31 Mei 2021 sehingga waktu tersisa untuk mengosongkan rumah kurang lebih satu setengah bulan sejak SK keluar. "Nah, biasanya SK penunjukan satu tahun, sekarang hanya beberapa bulan. Tentu kami sedikit bingung. Kami konfirmasi ke pihak pimpinan, Wakil Rektor II," kata dia.

Dari konfirmasi itu, ia mendapat informasi lokasi tersebut akan dibangun rusunawa. Namun, ia mengatakan, hal yang mengejutkan tidak ada sosialisasi dan pengumuman sebelumnya.

Ia mengatakan, menurut Wakil Rektor II, keputusan membangun rusunawa sudah dibuat sehingga dosen harus keluar dari lokasi. Beberapa hari kemudian, pada 22 April 2021, ia menerima SK pencabutan penunjukan penghuni rumah negara.

"Jadi SK kedua itu di mana rumah dinas yang kami huni harus dikosongkan tanggal 31 Mei. Kami keberatan dengan SK untuk mengosongkan rumah itu hanya dalam waktu satu setengah bulan," kata dia.

Ia juga mencari informasi alasan rumah-rumah itu bisa dilelang karena masih berperkara dan alasan rumah dirobohkan ketika belum ada putusan. "Kami cari informasi tentang lelang dan akhirnya kita dapat informasi dalam surat lelang Unand melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang akan melakukan pelaksanaan lelang dan eksekusi. Isi surat menyebutkan kondisi rumah rusak berat," kata dia.

"Dalam pengumuman lelang itu ada 10 rumah, salah satunya rumah yang saya huni sekarang. Jadi di situ dijelaskan kondisi rumah sangat sudah rusak berat," tambahnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Sampai saat ini, laporan pengaduan masih akan dipelajari terlebih dahulu. "Iya, benar. Intinya masih dipelajari," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement