Senin 02 Aug 2021 09:35 WIB

10 Masjid Saudi Dibuka Kembali Setelah Disanitasi

Sebelumnya dikonfirmasi ada jamaah yang terinfeksi Covid-19.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
10 Masjid Saudi Dibuka Kembali Setelah Disanitasi. Masjid Syekh Abu Bakar Al-Ahsa di Arab Saudi. Ilustrasi
Foto: Saudi Gazette
10 Masjid Saudi Dibuka Kembali Setelah Disanitasi. Masjid Syekh Abu Bakar Al-Ahsa di Arab Saudi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Agama, Dakwah, dan Bimbingan Islam Kerajaan Saudi membuka kembali 10 masjid di empat wilayah. Masjid-masjid tersebut sempat ditutup sementara untuk pembersihan setelah dikonfirmasi ada jamaah yang terinfeksi Covid-19.

Dilansir di Arab News, Senin (2/8), kementerian mengatakan, lima masjid dibuka kembali di Asir, tiga di Qassim, dan masing-masing satu di Riyadh dan Jazan, Ahad (1/8). Sejauh ini, infeksi Covid-19 telah menyebabkan 1.924 masjid di Kerajaan ditutup sementara dalam 176 hari terakhir.

Baca Juga

Masjid-masjid tersebut lantas dibuka kembali setelah tindakan pembersihan dan desinfeksi selesai. Dalam pengumumannya, Kementerian Agama lantas mendesak jamaah dan karyawan mengikuti aturan dan langkah-langkah pencegahan yang sudah dibuat. Salah satunya mengenakan masker, membawa sajadah mereka sendiri, dan menjaga jarak sosial.

Pusat Pengujian dan Pusat Perawatan yang didirikan di seluruh Kerajaan telah menangani ratusan ribu orang, sejak wabah pandemi Covid-19 melanda negara tersebut. Pusat Taakad menyediakan tes Covid-19 bagi mereka yang tidak menunjukkan atau hanya gejala ringan, maupun penduduk yang percaya jika mereka telah melakukan kontak dengan individu yang terinfeksi.

Di sisi lain, Klinik Tetamman menawarkan pengobatan dan perawatan bagi penduduk yang menderita gejala virus, seperti demam, kehilangan rasa dan penciuman, serta kesulitan bernapas. Janji temu untuk mendapatkan kedua layanan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Sehhaty, milik Kementerian Kesehatan Saudi.

https://www.arabnews.com/node/1903876/saudi-arabia

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement