REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 436 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkonfirmasi positif terinfeksi virus Covid-19 sejak awal 2020 sampai dengan 31 Juli 2021. Dari angka tersebut, 141 orang di antaranya berasal dari kedeputian penindakan.
"Khusus tahun 2021, sebanyak 169 orang terpapar Covid-19 dan dari jumlah tersebut untuk kedeputian penindakan berjumlah 41 orang," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Senin (2/8).
Dia mengatakan, KPK hingga saat ini terus berjuang melawan dan berupaya menyelamatkan pegawai dari wabah Covid-19. Hingga akhir Juli lalu, 44 orang pegawai KPK masih terpapar virus SARS-CoV-2 alias Corona dan empat pegawai di antaranya masih di rumah sakit.
"Beberapa pegawai telah sembuh. Mari kita terus berdoa dan berupaya, semoga teman-teman yang sedang sakit segera sehat, pandemi segera berlalu dan negeri ini kembali pulih," katanya.