REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 436 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkonfirmasi positif terinfeksi virus Covid-19 sejak awal 2020 sampai dengan 31 Juli 2021. Dari angka tersebut, 141 orang di antaranya berasal dari kedeputian penindakan.
"Khusus tahun 2021, sebanyak 169 orang terpapar Covid-19 dan dari jumlah tersebut untuk kedeputian penindakan berjumlah 41 orang," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Senin (2/8).
Dia mengatakan, KPK hingga saat ini terus berjuang melawan dan berupaya menyelamatkan pegawai dari wabah Covid-19. Hingga akhir Juli lalu, 44 orang pegawai KPK masih terpapar virus SARS-CoV-2 alias Corona dan empat pegawai di antaranya masih di rumah sakit.
"Beberapa pegawai telah sembuh. Mari kita terus berdoa dan berupaya, semoga teman-teman yang sedang sakit segera sehat, pandemi segera berlalu dan negeri ini kembali pulih," katanya.
Ali mengatakan, KPK juga mengalami duka yang mendalam karena sebanyak 10 orang pegawai KPK meninggal dunia selama kurun waktu 2020 hingga 2021. Pegawai terakhir yang mengembuskan nafasnya adalah Penyidik KPK, Kompol Ardian Rahayudi.
Dia mengatakan, melihat kasus positif Covid-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia sekarang ini membuat KPK harus menyesuaikan diri. Namun, Ali memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan di tengah keterbatasan personel akibat situasi pandemi Coolvid-19 saat ini.
"Meski begitu KPK tetap mengutamakan keselamatan jiwa Insan KPK, karena keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi Salus populi suprema lex esto," katanya.
Sebelumnya, KPK juga telah membatasi aktivitas di perkantoran dan mengatur waktu kerja guna mencegah penyebaran Covid-19. Lembaga antirasuah itu memberlakukan kebijakan kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen.