Senin 02 Aug 2021 11:00 WIB

Saudi Denda Rp 1,9 M Penumpang Asing Langgar Aturan Covid-19

Arab Saudi juga melarang warga negaranya bepergian ke negara-negara 'daftar merah'.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Saudi Denda Rp 1,9 M Penumpang Asing Langgar Aturan Covid-19. Terminal baru di Bandara Arar di perbatasan utara Arab Saudi yang diresmikan, Rabu (17/2).
Foto: SPA
Saudi Denda Rp 1,9 M Penumpang Asing Langgar Aturan Covid-19. Terminal baru di Bandara Arar di perbatasan utara Arab Saudi yang diresmikan, Rabu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pihak berwenang Arab Saudi akan menindak tegas penumpang penerbangan internasional yang melanggar aturan pencegahan Covid-19. Denda senilai 500 ribu riyal Saudi atau Rp 1,9 miliar akan diberikan bagi penumpang dari negara-negara yang masuk daftar merah Kerajaan.

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum memperingatkan hukuman juga akan diterapkan pada mereka yang bertanggung jawab atas penggunaan alat transportasi tersebut. Dilansir di Saudi Gazette, Senin (2/8), Penuntut Umum menegaskan para pelancong yang datang ke Kerajaan dengan penerbangan internasional dan mereka yang bertanggung jawab atas transportasi dan operator perjalanan melalui pelabuhan, harus mengungkapkan apakah mereka pernah melakukan kunjungan ke salah satu negara yang terkena dampak wabah Covid-19 atau strain yang bermutasi.

Baca Juga

Jika saat pemeriksaan mereka tidak mengungkapkan ini, tindakan hukuman berat akan diberikan terhadap mereka. Pelanggar akan dihukum dengan denda hingga setengah juta riyal. Sementara operator atau pemilik alat pengangkut (transportasi) akan menanggung kerugian akibat pelanggaran tersebut.

Jika pelanggaran ini disertai dengan tindak pidana, kasus terhadap pelaku akan dirujuk ke Penuntut Umum sebelum mengajukan kasus ke pengadilan yang berwenang. Pemerintah Arab Saudi juga melarang warga negaranya bepergian ke negara-negara 'daftar merah'. Jika melanggar, mereka akan dilarang bepergian selama tiga tahun.

Daftar negara zona merah ini dibuat sebagai bagian dari upaya Kerajaan mengekang penyebaran virus Covid-19 dan varian barunya. Adapun larangan perjalanan atau transit ini berlaku untuk India, Vietnam, Argentina, Ethiopia, Lebanon, Brasil, Mesir, Afghanistan, Indonesia, Pakistan, Afrika Selatan, Turki dan Uni Emirat Arab. 

https://saudigazette.com.sa/article/609370/SAUDI-ARABIA/SR500000-in-fine-for-passengers-coming-from-COVID-19-affected-countries

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement