Senin 02 Aug 2021 12:17 WIB

India Peringati 1 Agustus Sebagai Hari Hak Muslimah

Hari Hak Muslimah diperingati guna merayakan pemberlakuan hukum terhadap talak tiga.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
India Peringati 1 Agustus sebagai Hari Hak Muslimah. Pengantin wanita muslim mengenakan pakaian pengantin tradisional pada acara nikah massal di Mumbai India, Sabtu (14/2).  Sekitar 63 pasangan yang tergolong tidak mampu menikah pada acara ini.
Foto: EPA-EFE/DIVYAKANT SOLANKI
India Peringati 1 Agustus sebagai Hari Hak Muslimah. Pengantin wanita muslim mengenakan pakaian pengantin tradisional pada acara nikah massal di Mumbai India, Sabtu (14/2). Sekitar 63 pasangan yang tergolong tidak mampu menikah pada acara ini.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India memperingati 1 Agustus yang jatuh pada Ahad (1/8) sebagai Hari Hak Muslimah. Dilansir di Emirates News Agency, Senin (2/8), hari tersebut diperingati di seluruh India dalam rangka memperingati berlakunya undang-undang yang melindungi hak-hak perempuan Muslim.

Menteri Urusan Minoritas India Mukhtar Abbas Naqvi mengatakan pada Sabtu (31/7) perempuan Muslim sangat menyambut baik undang-undang yang membuat malpraktik sosial menjadi pelanggaran pidana. Dia mengatakan berbagai organisasi Muslim di India akan menyelenggarakan program untuk memperingati Hari Hak Muslimah tersebut.

Baca Juga

Naqvi bersama Menteri Pembangunan Perempuan dan Anak Smriti Irani dan Menteri Lingkungan Hidup, Hutan, dan Perubahan Iklim Bhupender Yadav menghadiri sebuah acara di New Delhi untuk memperingati Hari Hak Perempuan Muslim.

Dia mengatakan, pemerintah di bawah Perdana Menteri Narendra Modi telah memperkuat kemandirian, harga diri dan kepercayaan diri di antara perempuan Muslim di India dan melindungi hak-hak konstitusional, fundamental dan demokratis mereka. Hari Hak Muslimah itu diperingati guna merayakan pemberlakuan hukum terhadap talak tiga.

Sebelumnya, pada 1 Agustus 2019, pemerintah India mengesahkan undang-undang yang menjadikan praktik talak tiga sebagai tindak pidana. Menurut Naqvi, setelah undang-undang itu berlaku, kasus talak tiga menurun secara signifikan."Wanita Muslim di seluruh negeri sangat menyambut baik undang-undang ini," kata Naqvi.

Mahkamah Agung pada Agustus 2017 menyatakan praktik talak tiga atau bentuk perceraian berdasarkan suami yang mengucapkan talak tiga kali berturut-turut secara langsung sebagai inkonstitusional. Pada Desember 2017, mengutip putusan Mahkamah Agung dan kasus talak tiga di India, pemerintah memperkenalkan RUU Perempuan Muslim (Perlindungan Hak atas Perkawinan) di Parlemen.

RUU itu disahkan oleh Lok Sabha, tetapi terhenti oleh oposisi di Rajya Sabha. RUU itu diperkenalkan kembali dan disahkan oleh kedua Kantor Parlemen pada Juli 2019. Akibatnya, RUU tersebut mendapat persetujuan dari Presiden Ram Nath Kovind. Undang-undang, yang melarang talak tiga instan, ini menetapkan tiga tahun penjara untuk pelanggaran dan juga membuat pelanggar bertanggung jawab untuk membayar denda.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement