In Picture: Sanksi Hukum Adat Bagi Pembuang Sampah
Sanksi denda administrasi, hewan ternak, atau sanksi sosial lainnya sesuai adat..
Rep: Basri Marzuki/ Red: Yogi Ardhi
Warga memasang tanda larangan membuang sampah di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (1/8/2021). Pemerintah setempat mencanangkan target meraih Piala Adipura 2022 dan memberlakukan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda administrasi, hewan ternak atau sanksi sosial lainnya sesuai keputusan lembaga adat setempat. (FOTO : ANTARA/Basri Marzuki)
Warga mengumpulkan sampah yang dibuang sembarangan di bekas lokasi bencana tsunami Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (1/8/2021). Pemerintah setempat mencanangkan target meraih Piala Adipura 2022 dan memberlakukan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda administrasi, hewan ternak atau sanksi sosial lainnya sesuai keputusan lembaga adat setempat. (FOTO : ANTARA/Basri Marzuki)
Warga memasang tanda larangan membuang sampah di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (1/8/2021). Pemerintah setempat mencanangkan target meraih Piala Adipura 2022 dan memberlakukan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda administrasi, hewan ternak atau sanksi sosial lainnya sesuai keputusan lembaga adat setempat. (FOTO : ANTARA/Basri Marzuki)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Warga memasang tanda larangan membuang sampah di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (1/8/2021). Pemerintah setempat mencanangkan target meraih Piala Adipura 2022 dan memberlakukan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda administrasi, hewan ternak atau sanksi sosial lainnya sesuai keputusan lembaga adat setempat.
sumber : Antara Foto
Advertisement