Senin 02 Aug 2021 12:28 WIB

In Picture: Sanksi Hukum Adat Bagi Pembuang Sampah

Sanksi denda administrasi, hewan ternak, atau sanksi sosial lainnya sesuai adat..

Rep: Basri Marzuki/ Red: Yogi Ardhi

Warga memasang tanda larangan membuang sampah di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (1/8/2021). Pemerintah setempat mencanangkan target meraih Piala Adipura 2022 dan memberlakukan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda administrasi, hewan ternak atau sanksi sosial lainnya sesuai keputusan lembaga adat setempat. (FOTO : ANTARA/Basri Marzuki)

Warga mengumpulkan sampah yang dibuang sembarangan di bekas lokasi bencana tsunami Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (1/8/2021). Pemerintah setempat mencanangkan target meraih Piala Adipura 2022 dan memberlakukan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda administrasi, hewan ternak atau sanksi sosial lainnya sesuai keputusan lembaga adat setempat. (FOTO : ANTARA/Basri Marzuki)

Warga memasang tanda larangan membuang sampah di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (1/8/2021). Pemerintah setempat mencanangkan target meraih Piala Adipura 2022 dan memberlakukan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda administrasi, hewan ternak atau sanksi sosial lainnya sesuai keputusan lembaga adat setempat. (FOTO : ANTARA/Basri Marzuki)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Warga memasang tanda larangan membuang sampah di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (1/8/2021). Pemerintah setempat mencanangkan target meraih Piala Adipura 2022 dan memberlakukan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda administrasi, hewan ternak atau sanksi sosial lainnya sesuai keputusan lembaga adat setempat.

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement