Senin 02 Aug 2021 14:02 WIB

Langgar PPKM, Wisata Pineus Tilu di Pangalengan Ditutup

Para pengunjung yang menginap di objek wisata tersebut memesan layanan melalu online.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Langgar PPKM, Wisata Pineus Tilu di Pangalengan Ditutup (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Langgar PPKM, Wisata Pineus Tilu di Pangalengan Ditutup (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Objek wisata perkemahan Pineus Tilu Riverside di Pangalengan ditutup oleh petugas satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung dan tenda-tenda yang ada ikut dibongkar, Jumat (30/7). Penutupan dan pembongkaran tenda dilakukan karena telah melanggar yaitu beroperasi ditengah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pembongkaran tenda-tenda yang berada disisi aliran sungai oleh petugas viral di media sosial. Sejumlah warganet turut memberikan komentar terhadap aktivitas pembongkaran tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan satgas Covid-19 Kecamatan Pangalengan telah mengimbau dan menegur objek wisata yang masih beroperasi di masa PPKM. Petugas selanjutnya membongkar tenda-tenda yang di wisata Pineus Tilu Riverside.

"Satgas Covid-19 Kecamatan Pangalengan mengimbau dan menegur tempat wisata yang masih beroperasi dan dilakukan pembongkaran tenda-tenda yang ada di wisata Pineus Tilu Riverside," ujarnya melalui keterangan yang diterima, Senin (2/8).

Ia melanjutkan, para pengunjung yang menginap di objek wisata tersebut memesan layanan melalu online. Mereka tidak diberitahu jika selama PPKM objek wisata ditutup sementara.

"Setelah dilakukan pembongkaran tenda-tenda ternyata masih banyak pengunjung yang datang ke tempat wisata tersebut pada hari Sabtu dan Minggu," katanya.

Ia mengatakan, selama proses pembongkaran berjalan dengan lancar. Kabupaten Bandung sendiri masih berada di zona PPKM level 4.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement