Senin 02 Aug 2021 14:23 WIB

Mantan Penjaga Kamp Nazi Berusia 100 Tahun Diadili

Jaksa Jerman masih berusaha membawa segelintir tersangka era Nazi ke pengadilan

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Pembantaian Yahudi oleh Nazi Jerman atau sering disebut Holocaust (Ilustrasi)
Foto: hurriyetdailynews.com
Pembantaian Yahudi oleh Nazi Jerman atau sering disebut Holocaust (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Seorang mantan penjaga kamp konsentrasi Sachsenhausen Nazi berusia 100 tahun akan diadili pengadilan Jerman. Proses persidangan dijadwalkan digelar pada Oktober mendatang.

Surat kabar Jerman, Welt am Sonntag, dalam laporannya pada Ahad (1/8) mengatakan mantan penjaga kamp konsentrasi Nazi itu bakal menjalani persidangan di pengadilan distrik Neuruppin, sebuah kota di Negara Bagian Brandenbrug. Ia disebut mengakui tuduhan tambahan tentang pembunuhan dalam sekitar 3.500 kasus.

Baca Juga

Menurut juru bicara pengadilan distrik Neuruppin, terlepas dari usianya terdakwa harus dapat mengikuti persidangan hingga dua setengah jam per hari. Terdakwa, yang tidak disebutkan namanya karena alasan hukum, bekerja sebagai penjaga penjara di Sachsenhausen dari tahun 1942 hingga 1945.

Pada masa Perang Dunia II, kamp tersebut menampung lebih dari 200 ribu tahanan. Puluhan ribu di antaranya meninggal akibat kelaparan, penyakit, kerja paksa, penganiayaan, atau menjadi korban operasi genosida sistematis Nazi. Hingga saat ini, jaksa Jerman masih berusaha membawa segelintir tersangka era Nazi ke pengadilan.

Sebuah kasus pada 2011 membuka jalan untuk melakukan lebih banyak penuntutan. Kala itu pengadilan Munchen memutuskan bekerja di kamp konsentrasi sudah cukup untuk sebuah hukuman, bahkan jika tidak ada bukti kejahatan tertentu.

Pada 2011, pengadilan Munchen menjatuhkan hukuman kepada John Demjanjuk, seorang penjaga kamp pemusnahan Nazi di Sobibor, Polandia. Demjanjuk dianggap bertanggung jawab atas hampir 30 ribu tuduhan kaki tangan untuk pembunuhan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement