Senin 02 Aug 2021 15:07 WIB

Pria Perusak Masjid Moorhead Dihukum Layani Masyarakat

Jamaah Masjid Moorhead telah memaafkan pelaku

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Pria Perusak Masjid Moorhead Dihukum Layani Masyarakat. Islamofobia (ilustrasi)
Foto: Bosh Fawstin
Pria Perusak Masjid Moorhead Dihukum Layani Masyarakat. Islamofobia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MINNESOTA -- Seorang pria berusia 22 tahun dari Moorhead, Minnesota, Amerika Serikat dijatuhi hukuman layanan masyarakat karena merusak Masjid Moorhead pada April lalu. Benjamin Stewart Enderle mengaku bersalah pada awal Juli atas kejahatan kerusakan properti tingkat dua dan pelecehan dengan bias pelanggaran ringan.

Dia menggambar grafiti rasialis dan vulgar, termasuk swastika dan kata "Matilah Islam," di Pusat Komunitas Islam Moorhead Fargo. Dilansir dari Star Tribune, Sabtu (31/7), Enderle juga tidak perlu menjalani hukuman lagi, menurut dokumen hukuman. 

Baca Juga

Dia akan menjalani masa percobaan, harus membayar denda kecil dan melakukan 40 jam kerja pelayanan untuk kelompok komunitas minoritas yang tidak ditentukan. Menurut laporan media, Enderle menyatakan penyesalan atas tindakannya di pengadilan dan diberitahu oleh imam masjid bahwa anggotanya telah memaafkannya.

Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR-MN) cabang Minnesota meminta FBI menyelidiki kemungkinan hubungan antara Enderle dan kelompok-kelompok kebencian lainnya, Jumat pekan lalu. Komunitas Masjid Moorhead, di negara bagian Minnesota, memutuskan memaafkan pelaku perusakan masjid mereka, yang mencoret masjid dengan ungkapan bernada kebencian. Bahkan mereka juga berniat mengundang tersangka ke masjid untuk mengenal mereka lebih dekat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement