Senin 02 Aug 2021 15:12 WIB

Wali Kota Berharap Status PPKM Tangsel Turun ke Level 3

Penurunan level di Tangsel dianggap layak karena angka BOR di rumah sakit.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Foto: Republika/Eva Rianti
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyampaikan, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Tangsel diharapkan turun dari level 4 menjadi level 3. Hal itu disampaikan saat menanggapi akan berakhirnya PPKM level 4 pada 2 Agustus 2021.

“Saya berharap PPKM Tangsel ini akan berlanjut ke PPKM level 3, tergantung evaluasi hari ini. Mudah-mudahan turun kita ke level 3, jadi PPKM akan terus dilakukan, hanya levelnya level berapa,” ujar Benyamin di Kota Tangsel, Senin (2/8).

Menurut Benyamin, penetapan level 3 untuk PPKM di Tangsel dinilai layak. Hal itu berkaca pada menurunnya angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit serta turunnya tingkat kematian pasien Covid-19 di Kota Tangsel.

“Ya (layal level 3), saya melihat dengan keterisian tempat tidur yang terus turun. Walaupun angka penularan masih di atas 5 persen, tapi angka kematian turun standarnya 3 persen, kemarin 3 persen, sekarang mungkin 2,9 atau 2,8 persen,” terangnya.

Berdasarkan data Dinkes Kota Tangsel, tingkat BOR ICU pasien Covid-19 di Tangsel per 31 Juli 2021 berada di angka 86 persen, sedangkan BOR isolasi mencapai 66 persen. Angka tersebut menurun dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya yang terus bergerak di angka sekitar 90 persen.

Benyamin menyebut dengan diturunkannya level PPKM tersebut di Tangsel, nantinya kegiatan ekonomi di wilayah penyangga Ibu Kota tersebut akan dilonggarkan, sesuai dengan aturan PPKM level 3 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Ekonomi terus berputar, kita akan berikan nanti sesuai dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negerinya, siapa yang boleh buka dan siapa yang masih belum boleh buka. Akan ada banyak kelonggaran kalau kita turun ke level 3,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement