Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Lewat Sinergi, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Senin 02 Aug 2021 15:29 WIB

Red: Gita Amanda

Petugas Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran 384 ribu batang rokok ilegal yang diangkut sebuah mobil di Jalan Tol Semarang-Batang.

Petugas Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran 384 ribu batang rokok ilegal yang diangkut sebuah mobil di Jalan Tol Semarang-Batang.

Foto: Bea Cukai
Estimasi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal mencapai Rp 257.402.880.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran 384 ribu batang rokok ilegal yang diangkut sebuah mobil di Jalan Tol Semarang-Batang. Meskipun di tengah kasus Covid-19 yang tengah melonjak, pengawasan terhadap upaya pelanggaran hukum terus dijalankan.

Mobil truk pengangkut rokok ilegal tersebut berhasil diamankan pada 15 Juli 2021. “Dari informasi yang diterima terkait mobil tersebut, petugas kemudian mengidentifikasi ciri-ciri dari target operasi. Petugas kami menghentikan mobil tersebut di Jalan Tol Semarang-Batang,” ungkap Sucipto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan petugas, mobil truk tersebut memuat beberapa karton rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu. Untuk menyamarkannya, angkutan tersebut juga membawa perabotan rumah tangga. Petugas juga mendapatkan keterangan bahwa mobil truk tersebut akan menuju Lampung.

“Dari pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat 384 ribu batang rokok ilegal. Estimasi kerugian negara mencapai Rp 257.402.880. Petugas juga membawa barang bukti, mobil, serta pengemudi ke kantor Bea Cukai untuk memeriksa lebih lanjut,” tambah Sucipto.

Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan petugas Bea Cukai Semarang memberikan informasi bahwa rokok ilegal tersebut merupakan milik seseorang berinisial HP yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur.

Bea Cukai Semarang berkoordinasi dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk melakukan penangkapan. Pada 28 Juli 2021, petugas gabungan berhasil menangkap HP di kediamannya. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendal.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler