Senin 02 Aug 2021 15:42 WIB

Reny Gagal Seleksi Hakim Agung, karena Sunat Vonis Pinangki?

Reny adalah salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangka Sirna Malasari.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Mas Alamil Huda
Hakim mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.. Jaksa penuntut umum menghadirkan Wyasa Santosa Kolopaking yakni suami dari bekas pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking dalam sidang kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hakim mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.. Jaksa penuntut umum menghadirkan Wyasa Santosa Kolopaking yakni suami dari bekas pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking dalam sidang kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan, hanya panitia yang tahu alasan spesifik tidak lolosnya hakim Reny Halida Ilham Malik dalam seleksi calon hakim agung tahun 2021. Prinsipnya, kata dia, KY menjaga kualitas seleksi yang akan menjadi hakim agung.

"Alasan spesifiknya tentu menjadi materi seleksi. Namun, seleksi tahap III ini salah satunya menelusuri rekam jejak dan masukan masyarakat. Semua informasi dan temuan, baik dalam seleksi ini maupun seleksi-seleksi sebelumnya menjadi pertimbangan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (2/8).

Pencoretan nama Reny diumumkan KY dalam zoom meeting pada Jumat (30/7). Awalnya, nama Reny masuk 27 nama calon hakim agung kamar pidana dan lolos seleksi kualitas. Namun, setelah dilakukan tes kepribadian dan kesehatan, nama Reny kandas. 

KY mencoret nama Reny Halida Ilham Malik dari calon hakim agung. Reny adalah salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangka Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.

Menurut Miko, KY berusaha menjaga kualitas pada proses seleksi ini agar dihasilkan calon-calon yang kompeten dan berintegritas untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi KY yang tidak meloloskan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Reny Halida Ilham Malik dalam seleksi calon hakim agung tahun 2021. Menurutnya, tentu ada pertimbangan spesifik terkait tidak lolosnya Renny.

"Yang pasti kalau dicoret itu tidak memenuhi persyaratan sebagai calon hakim agung. Wewenang sepenuhnya ada kepada panitia seleksinya," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement