Senin 02 Aug 2021 16:37 WIB

Polda Metro Periksa Nora Istri Jerinx

Senin pekan lalu Jerinx batal hadir di pemeriksaan kepolisian.

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya turut memeriksa Nora Alexandra terkait kasus dugaan pengancaman oleh sang suami yakni musisi I Gede Astina alias Jerinx (J). Dugaan pengancaman dilakukan Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

"Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (2/8).

Baca Juga

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polda Bali karena Jerinx terkendala masalah kesehatan untuk datang ke Jakarta. Yusri mengatakan penyidik turut menyita ponsel milik Nora dan Jerinx untuk kemudian diperiksa oleh oleh tim forensik.

"HP istri J dan J sendiri kita sita. Sekarang barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik," tambahnya.

Polda Metro Jaya saat ini telah meningkatkan kasus pengancaman oleh musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni ke tahap penyidikan. Jerinx awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/7), namun Jerinx batal hadir karena alasan kesehatan.

Jerinx dipanggil oleh pihak Kepolisian setelah dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang.

Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu. Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan.

Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021.

Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement