REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kini para ibu hamil di Indonesia diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Persetujuan itu diungkapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran HK.02.01/I/2007/ 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
"Iya betul, kurang lebih 2,5 juta (ibu hamil yang jadi target sasaran vaksinasi Covid-19), kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi saat dihubungi Republika, Senin (2/8).
Ia menambahkan, para ibu hamil di Tanah Air akhirnya bisa divaksin karena kelompok rentan yag punya resiko sama untuk sakit dan kematian akibat Covid-19. Sehingga, Kemenkes berkomitmen berupaya melindungi ibu yang tengah mengandung tersebut.
Kendati demikian, Nadia menambahkan, Kemenkes menetapkan beberapa syarat ibu hamil yang bisa divaksin. Pertama, usia kandungan minimal 13 pekan baru boleh divaksin.
Syarat lainnya, dia melanjutkan, ibu yang tengah mengandung janin tidak dalam kondisi hipertensi kehamilan. Kemudian, Nadia menambahkan, kalau ibu hamil tersebut sebelumnya sudah terinfeksi Covid-19 dan jadi penyintas, ia baru bisa divaksin setelah tiga bulan.
Terkait bertambahnya target sasaran ibu hamil yang bisa menambah target vaksinasi sekitar 206 juta jiwa, Nadia mengakuinya. Sebab, artinya target vaksinasi ditambah dengan 2,5 jutajiwa ibu hamil.
Kendati demikian, masyarakat diminta tidak perlu khawatir terkait kemungkinan stok vaksin kosong. Nadia menambahkan, Kemenkes akan terus mengupayakan mendatangkan vaksin Covid-19 ke Indonesia. Kendati demikian, datangnya vaksin tidak sekaligus.
"Jadi, vaksinasi harus diatur sesuai ketersediaan vaksin," ujarnya.