REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19 saat ini bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama yakni kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Kedua, lanjut Jokowi, yakni penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga yakni kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif, termasuk menjaga tingkat keterisian rumah sakit, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
Presiden pun menyampaikan apresiasinya terhadap para tenaga kesehatan, baik itu dokter dan perawat yang berada di garda terdepan menyelamatkan pasien yang terpapar. "Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang kita lakukan," kata Jokowi saat konferensi pers, Senin (2/8).
Jokowi mengatakan, pilihan masyarakat dan pemerintah saat ini sama, yakni antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Karena itu, lanjutnya, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir.
Menurut dia, pemerintah pun juga tak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Pemerintah, kata dia, harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir sehingga keputusan yang diambil tepat, baik untuk kesehatan maupun ekonomi.
"Dalam situasi apapun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," tambah dia.
Presiden pun menegaskan kebijakan PPKM Level 4 yang diberlakukan mulai 26 Juli-2 Agustus berhasil memperbaiki kasus Covid-19 di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik kasus harian, kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan juga persentase BOR. Karena itu, pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 mulai 3-9 Agustus 2021 di sejumlah kabupaten/kota tertentu. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah indikator kasus pada pekan ini.