REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya meringkus empat orang pelaku tawuran yang menewaskan anak di bawah umur berinisial J (16) di Jalan Raya Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 19 Juli 2021 lalu. Satu dari empat pelaku yang ditangkap masih di bawah umur.
"Ada empat orang tersangka yang kita amankan sekarang, tapi karena satu anak masih dibawah umur sehingga tidak kami hadirkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (2/8).
Menurut Yusri, tiga dari empat pelaku yang ditangkap berinisial HT, TM, dan STC. Namun, kata Yusri, masih ada beberapa pelaku lain yang masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara barang bukti diamankan adalah beberapa senjata tajam, salah satunya adalah celurit.
"Modusnya sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran," ungkap Yusri.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 170 ayat 2E dan 3E serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selanjutnya, Yusri mengimbau agar para orang tua lebih mengawasi kembali anak-anaknya. Kemudian pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan dan akun media sosial geng-geng motor yang kerap mengundang tawuran guna meminimalkan terjadinya aksi tersebut di tengah situasi pandemi Covid-19.