Selasa 03 Aug 2021 05:05 WIB

Viral Ibu-Ibu Gotong Keranda Jenazah, Bagaimana Hukumnya?

Cara terbaik untuk menolak bala, yaitu dengan bersedekah.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Viral Ibu-Ibu Gotong Keranda Jenazah, Bagaimana Hukumnya? Ilustrasi Pemakaman
Foto: Foto : MgRol_94
Viral Ibu-Ibu Gotong Keranda Jenazah, Bagaimana Hukumnya? Ilustrasi Pemakaman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video yang menunjukkan aksi rombongan ibu-ibu menjadi perbincangan warganet di media sosial. Video yang diduga terjadi di Pasuruan, Jawa Timur itu  menunjukkan kegiatan para ibu yang tidak biasa, yakni menggotong keranda jenazah dan mengantarkannya hingga ke kuburan.

Dalam keterangan video, dijelaskan tindakan para ibu ini dilakukan untuk tolak bala atau mengusir musibah. Terlebih untuk mengusir wabah Covid-19 dari daerah tersebut.

Baca Juga

Lantas bagaimanakah hukum aktivitas ini dalam Islam? Bolehkah wanita mengantarkan jenazah hingga ke kuburan? Benarkah tolak bala bisa dilakukan jika pengantar jenazah adalah perempuan?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Sholahuddin Al-Aiyub menjelaskan hukum mengantarkan jenazah bagi wanita tidaklah dilarang secara mutlak atau haram. Namun, tetap ada panduan jika memang wanita ingin mengantarkan jenazah karena kegiatan ini lazimnya dilakukan pria.

“Tidak sampai haram, makruh jika menimbulkan fitnah,” kata Kiai Sholahuddin Al-Aiyub kepada Republika.co.id, Senin (2/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement