Senin 02 Aug 2021 21:59 WIB

Pemkot Bandung Minta Relaksasi Usaha Resto dan Kafe

Pemkot Bandung menyebut usaha resto dan kafe siap jalankan prokes ketat saat dine in

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.  Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengirimkan surat permohonan relaksasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat dine in atau makan di tempat bagi restoran dan kafe. Permohonan relaksasi dine in berasal dari aspirasi yang disampaikan pelaku usaha restoran dan kafe.
Foto: istimewa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengirimkan surat permohonan relaksasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat dine in atau makan di tempat bagi restoran dan kafe. Permohonan relaksasi dine in berasal dari aspirasi yang disampaikan pelaku usaha restoran dan kafe.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengirimkan surat permohonan relaksasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat dine in atau makan di tempat bagi restoran dan kafe. Permohonan relaksasi dine in berasal dari aspirasi yang disampaikan pelaku usaha restoran dan kafe.

"Pak wali, kita sudah bersurat Sabtu kemarin disampaikan ke Kemendagri dan ke Menteri Pariwisata Sandiaga Uno kemudian tembusan ke gubernur. Nah kita menyampaikan itu, subtansinya aspirasi 25 persen dine in. Mereka minta ruang," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (2/8).

Ia mengatakan, jika PPKM level 4 tetap diperpanjang maka diharapkan terdapat kebijakan relaksasi. Sebab, kondisi perekonomian di Kota Bandung yang sudah sangat berat.

"Contoh sekarang ini sudah banyak tenaga kerja dirumahkan, tenant yang tidak sanggup melaksanakan aktivitas usaha di mal berdampak ke tenaga kerja. Restoran kafe sama," katanya.