REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatra Selatan (Sumsel). PPTAK akan menelusuri apakah sumbangan tersebut sebatas pernyataan atau komitmen.
Diketahui, keluarga mendiang yang konon seorang pengusaha di Palembang, Akidi Tio, menyatakan akan memberikan sumbangan sebesar Rp 2 triliun. Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan sehingga Heriyanti anak bungsu Akidi Tio dimintai keterangan oleh Polda Sumsel.
"Kami harus melihat dahulu apakah sumbangan itu hanya sebatas pernyataan atau komitmen, atau nantinya benar-benar akan terjadi penyerahan uang atau aset," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Senin (2/8).
Dian menyampaikan, jika bantuan itu benar diberikan, PPATK akan secara langsung menelusuri sumber dana maupun penggunaannya. "Tentu saja PPATK sesuai tugas dan fungsinya akan tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terkait sumber dana yang dihibahkan maupun penggunaanya nanti," terangnya.
"Ini dimaksudkan untuk kehati-hatian dan memastikan uang yang diberikan atau dihibahkan itu benar-benar berasal dari sumber yang dapat dipertanggung-jawabkan, walaupun uang itu diniatkan disumbangkan untuk kepentingan publik," tambah Dian.
Adapun, apabila uang tersebut diberikan melalui individu pejabat negara, pejabat publik wajib melaporkan kepada KPK maupun penyumbang, dan calon penerima. "Untuk PPATK dan tentu saja KPK, masalah pemberian yang bersifat hibah seperti ini merupakan hal yang perlu diklarifikasi, harus tetap dilihat potensi conflict of interest atau issue governancenya," jelas Dian.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatra Selatan Supriadi mengatakan, saat ini Heriyanti yang merupakan anak Akidi Tio masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel. Dia membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair, Senin (2/8) menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB. Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.