Selasa 03 Aug 2021 06:23 WIB

Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Lili Hari Ini

Dewas KPK gelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli secara tertutup.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan sidang perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar digelar pada Selasa (3/8) hari ini. Sidang akan digelar secara tertutup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020. (Foto: LIli Pintauli Siregar)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan sidang perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar digelar pada Selasa (3/8) hari ini. Sidang akan digelar secara tertutup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020. (Foto: LIli Pintauli Siregar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan sidang perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar digelar pada Selasa (3/8) hari ini. Sidang akan digelar secara tertutup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan sidang akan digelar secara terbuka saat pembacaan putusan dilakukan. "Sesuai Perdewas No. 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (2/8/).

Baca Juga

Dugaan pelanggaran etik Lili yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujanarko bersama dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Syamsuddin Haris saat menerima laporan tersebut sempat menyatakan Dewas KPK akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk dugaan etik Lili Pintauli. Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris.

Sementara penyidik senior KPK nonaktif, Novel Baswedan, meminta Dewan Pengawas KPK tidak lagi menutup-nutupi dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli. "Dewas jangan lagi berlaku membela atau menutupi perbuatan salah maupun pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK," kata Novel saat dikonfirmasi, Senin (2/8).

Novel juga menyatakan kecewa dengan penanganan Dewas KPK selama ini. Kekecewaan ini muncul saat Dewas KPK menangani dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK dalam hal pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Novel, saat menangani laporan tersebut, Dewas menyatakan tidak cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK dalam proses hingga pelaksanaan TWK. Karena itu, Novel tak menginginkan masyarakat terulang kekecewaannya kepada Dewas KPK.

Hal senada diungkapkan mantan direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko. Ia berharap sidang dugaan pelanggaran etik Lili tak mengecewakan masyarakat. 

Sujanarko bersama dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili. Namun hingga kini, ia belum pernah diperiksa oleh Dewas KPK. 

"Saya sendiri belum pernah diperiksa, Bang Rizka kayaknya sudah, kita lihat nanti," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement