JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akhirnya melakukan eksekusi badan terhadap terpidana korupsi, Pinangki Sirna Malasari, Senin (2/8). Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso mengatakan, tim jaksa eksekutor menjebloskan mantan jaksa tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kelas II B di Tangerang, Banten. “Bahwa terpidana Pinangki Sirna...
Berita Lainnya