REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Wabah Covid-19 yang tak kunjung usai di Indonesia dalam kurun waktu 1,5 tahun ini, tak menjadi halangan bagi mahasiswa prodi Sistem Informasi Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Pontianak, untuk tetap menjalankan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sebagai mahasiswa sekaligus Duta Anti Narkoba Kalimantan Barat 2021, Eka Ayu Wulandari, memiliki kewajiban mengedukasi bahaya narkoba ke generasi muda. Terutama yang ada di Desa Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kuburaya, Pontianak, Jum’at (30/7) lalu.
Eka mengatakan, narkoba merupakan narkotika psikotropika dan bahan adiktif lainnya yang dapat merusak sel otak manusia.
“Narkoba juga terbagi menjadi tiga golongan sesuai dengan UU hukum narkoba Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yaitu mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati,” pungkas Eka, Jumat (30/7) lalu.
Ia menyebutkan, sebagai generasi muda, harus menumbuhkan sikap anti narkoba dengan cara membentengi diri sendiri agar tidak mudah tergoda dengan berbagai jenis obat-obatan terlarang ini. Bahkan, menjadi perpanjangan tangan BNN untuk mencegah masyarakat dalam menggunakan narkoba, terutama di tengah wabah seperti ini.
“Generasi muda yang sehat dan hidup tanpa bayang-bayang narkoba, menjadi generasi yang dapat mewujudkan cita-cita pahlawan untuk memajukan negara Indonesia,” ungkapnya.