Selasa 03 Aug 2021 10:27 WIB

Ini Aturan PPKM Level 2-4 yang Berlaku di Jawa-Bali

Ada pengaturan berbeda seperti waktu makan dan tempat ibadah pada tiga level itu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai kriteria level situasi pandemi Covid-19 berdasarkan asesmen di wilayah Jawa-Bali, mulai 3 sampai 9 Agustus 2021. Pemerintah mengelompokan daerah di Jawa-Bali untuk melaksanakan PPKM Level 2-Level 4. (Foto: Ruko di Malioboro, Yogyakarta, selama PPKM)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai kriteria level situasi pandemi Covid-19 berdasarkan asesmen di wilayah Jawa-Bali, mulai 3 sampai 9 Agustus 2021. Pemerintah mengelompokan daerah di Jawa-Bali untuk melaksanakan PPKM Level 2-Level 4. (Foto: Ruko di Malioboro, Yogyakarta, selama PPKM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai kriteria level situasi pandemi Covid-19 berdasarkan asesmen di wilayah Jawa-Bali, mulai 3 sampai 9 Agustus 2021. Pemerintah mengelompokkan daerah di Jawa-Bali untuk melaksanakan PPKM Level 2-Level 4. 

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, hanya Kabupaten Tasikmalaya yang masuk kriteria Level 2. Pemerintah kemudian membuat sejumlah pengaturan PPKM yang berbeda untuk tiga level tersebut.

Baca Juga

Salah satunya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Untuk Level 4, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. 

Sedangkan, untuk Level 3, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Baik Level 2 maupun Level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung toko tertutup, pada lokasi tersendiri, maupun di pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). 

Di sisi lain, untuk Level 2, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung toko tertutup, baik pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas. 

Kemudian, pada Level 4, tempat ibadah masih tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Sedangkan pada Level 3, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Pada Level 2, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun, bupati/wali kota di wilayah dengan kriteria Level 3 dan Level 2 dapat mengatur aturan yang lebih ketat dengan mempertimbangkan kondisi di wilayahnya masing-masing. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement