REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polisi Daerah Sumatra Selatan menyebutkan, kepastian pencairan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebanyak Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio (warga Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) akan dibuktikan pada Selasa (3/8) hari ini. Hal itu berdasarkan pemeriksaan terhadap empat orang pihak keluarga Akidi Tio secara intensif selama sekitar sembilan jam, Senin (2/8) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatra Selatan, Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan, di Palembang, Selasa, mengatakan, penyidik telah memeriksa semua keterangan yang diberikan empat orang itu. Mereka menjamin uang itu ada dan akan dicairkan melalui bilyet giro Bank Mandiri, hari ini.
"Tadinya seperti itu (pencairan dana) tapi kita dengarkan saja nanti," kata dia.
Menurut dia, sebelum dana itu pasti ada, yang dibuktikan melalui pencairan, maka keempat orang, yaitu anak perempuan bernama Heriyanti, anak menantunya, Rudi Sutadi, cucu Tio, dan dokter pribadi keluarga, dr Hardi Darmawan, akan dijaga ketat polisi. "Semua keterangan dimaksimalkan untuk memenuhi konstruksi hukum terlebih untuk memastikan ada atau tidaknya dana senilai Rp 2 triliun," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatra Selatan memulangkan empat orang anggota keluarga Tio usai diperiksa intensif penyidik reserse kriminal umum di Markas Polda Sumatra Selatan, Senin pukul 22.00 WIB. Berdasarkan pantauan di Markas Polda Sumatra Selatan, Senin, empat orang itu adalah Heriyanti, Sutadi, cucu Tio, dan Darmawan.
Keempatnya digiring anggota reserse kriminal umum dari Kantor Bank Mandiri cabang Palembang sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil minibus warna hitam. Setelah sembilan jam diperiksa sekitar 22.00 WIB tiga orang itu meninggalkan Markas Polda Sumatra Selatan menggunakan mobil Mitsubishi Expander warna putih diantar penyidik ke rumahnya kembali di Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang.
Sedangkan Darmawan meninggalkan Markas Polda Sumatra Selatan lebih dulu menggunakan mobil minibus warna hitam, sekitar pukul 20.20 WIB. Polisi menjaga ketat keluarga itu termasuk menyiagakan petugas di rumah pribadi mereka.
Sementara Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, meminta polisi untuk menindak tegas oknum penyerahan dana hibah penanggulangan Covid-19 senilai Rp2 triliun apabila terbukti ada unsur kebohongan. Kedua oknum yang dia maksud itu adalah Heriyanti dan Darmawan.
Keduanya berhubungan langsung dalam rencana pemberian dana dan telah diperiksa secara intensif di Markas Polda Sumatra Selatan, Senin. "Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Daerah Sumatra Selatan saya minta untuk ditindak tegas apabila terbukti ada unsur kebohongan sebab telah menimbulkan kegaduhan," kata dia.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan sebab uang yang dijanjikan dari pihak keluarga almarhum Akidi Tio senilai Rp 2 triliun tersebut belum cair padahal sudah jatuh tempo sepekan setelah penyerahan simbolis. "Dana itu semestinya sudah masuk dalam rekening bilyet giro Bank Mandiri mereka, tapi saat polisi memeriksa dan menemukan belum ada sama sekali dana tersebut," kata dia.
Menurutnya, dengan begitu polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut sebab gara-gara perbuatan yang belum ada kepastian ini telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat."Saya sebagai pemimpin minta kepada polisi untuk menindak tegas siapapun yang membuat polemik kegaduhan sehingga, suasana saat kita menangani pandemi Covid-19 menjadi terusik," kata dia.