REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pembunuh NA (47 tahun), wanita pemilik warung kopi di Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor berhasil ditangkap Polresta Bogor di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, pelaku membunuh korban karena merasa sakit hati.
Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Erwanto mengungkapkan, sang pelaku, Saepul atau Epul (57) sudah berencana untuk melakukan pembunuhan. Balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul NA dan putrinya yang selamat, DF (21) sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di warung kopi milik korban.
“Memang sudah direncanakan oleh tersangka. Alat-alat sudah tersedia di TKP karena tahu keseharian dari korban ini sehari-hari di sini. Makanya dia tahu alat yang ada, bagaimana korban tidur, dan lain-lain,” kata Dhoni, Senin (2/8).
Dhoni mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapat polisi dari pelaku, di akhir masa hidupnya, korban sudah diajak menikah oleh pelaku. Namun, korban diduga menjalani hubungan dengan orang lain.
Oleh karenanya, lanjut Dhoni, tersangka merasa sakit hati dan akhirnya melakukan pembunuhan yang memang sudah direncanakan. Diketahui, korban dan pelaku merupakan janda dan duda yang sudah menjalani hubungan selama empat tahun.
“Menurut keterangan tersangka, korban sebenarnya sudah diajak menikah tetapi ternyata korban ini menjalani hubungan dengan seseorang yang lain. Makanya dia merasa sakit hati dan melakukan pembunuhan yang sudah direncanakan,” ucapnya.
Selain memukul NA, Dhoni mengungkapkan, pelaku juga memukul DF karena DF berteriak-teriak saat pelaku menghantam kepala ibunya pada Jumat (22/7) pagi. Setelah dibawa ke Rumah Sakit Graha Medika yang terletak hanya 500 meter dari TKP, NA mengembuskan nafas terakhirnya, sementara DF masih selamat.
Selain memukul korban, sambung Dhoni, pelaku juga mengambil ponsel milik kedua korban untuk dijual. Sebelum ditangkap polisi di daerah Kabupaten Sukabumi, pelaku berencana untuk lari ke Lampung.
“Kalau dari penyelidikan kami, barang yang dua buah handphone milik korban untuk dijual, dan rokok. Kami kenakan pasal 340 karena sudah melakukan perencanaan ini sejak awal Idul Adha. Kemudian subs pasal 338 dan 365,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku yang dihadapkan di depan wartawan mengaku memukul kedua korban menggunakan balok kayu. Diperkirakan, balok kayu yang digunakan sepanjang 75 sentimeter dengan tebal sekitar 10 centimeter.
“Saya pukul pakai kayu dua-duanya, sama. Tapi anaknya enggak pingsan,” ucap pria berambut tipis ini.
Seperti yang dikatakan Kasat Reskrim, Epul merasa sakit karena korban diduga berpacaran dengan orang lain. Hal itu juga disampaikan oleh pria yang bekerja sebagai sopir angkutan kota dan rentenir ini.
“Ya saya cemburu, sakit hati. Dia pacaran lagi sama yang lain,” ujarnya dengan nada yang sedikit tinggi.
Sebelumnya, pelaku melakukan pemukulan terhadap NA dan DF di warung kopi di Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Jumat (22/7) pagi. Akibat pemukulan tersebut, NA meninggal dunia sementara DF pingsan.
Setelah melakukan penyelidikan selama sepekan lebih, polisi berhasil menangkap pelaku di Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada sebuah saung di dalam hutan.