REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Mahkamah Agung Israel mengusulkan agar warga Palestina di Sheikh Jarrah tetap tinggal di rumah mereka di bawah status penyewa yang dilindungi, Senin (2/8). Mahkamah Agung Israel memastikan mereka tidak akan menghadapi penggusuran dalam waktu dekat.
Sesi pengadilan yang seharusnya mengeluarkan keputusan akhir tentang kasus tingkat tinggi empat keluarga Palestina di pinggiran Yerusalem Timur, berakhir dengan jalan buntu. Keluarga tersebut telah tinggal di lingkungan itu sejak 1950-an.
Menurut kompromi, mereka akan dikategorikan sebagai “penyewa yang dilindungi” dan tidak dapat diusir. Namun, warga yang telah membangun rumah mereka sendiri harus membayar biaya sewa kepada organisasi pemukim Nahalat Shimon. Organisasi tersebut mengklaim orang-orang Yahudi menguasai tanah Sheikh Jarrah pada abad ke-19 di bawah pemerintahan Ottoman.
Pengacara Husni Abu Hussein yang telah mewakili keluarga Palestina sejak 1994, telah melakukan perjalanan ke Turki untuk berkonsultasi dengan arsip Ottoman dan tidak menemukan jejak klaim pemukim. Keempat keluarga tersebut adalah bagian dari kelompok yang terdiri lebih dari 500 warga Palestina.
Pengusiran Sheikh Jarrah yang terancam telah menarik kecaman internasional dan memicu kemarahan global. Keluarga Palestina yang diusir dari rumah aslinya selama pembentukan Israel pada 1948 telah tinggal di sana sejak 1956.
Rumah-rumah itu dibangun di atas tanah yang disediakan oleh pemerintah Yordania yang memerintah Yerusalem hingga 1967 dan di bawah pengawasan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk pengungsi Palestina. Perwakilan Nahalat Shimon, Pengacara Ilan Shemer menentang persoalan dan menuntut keluarga Palestina mengakui kepemilikan Yahudi atas tanah tersebut. Keluarga Palestina dipaksa menyetujui kompromi, tapi telah menolak permintaan pemukim.
Hakim Isaac Amit mendesak semua pihak fokus pada masalah ini. “Yang kami sampaikan, mari kita beralih dari tingkat prinsip ke tingkat kepraktisan,” kata Hakim Amit.
Dilansir Al Araby, Selasa (3/8), pemerintah Israel menolak kasus Sheikh Jarrah sebagai perselisihan real-estate antara pihak swasta. Kelompok hak asasi mengatakan pengusiran paksa adalah bagian dari langkah yang lebih luas untuk mengusir warga Palestina dari rumah mereka dan memperkuat pendudukan Israel di seluruh Yerusalem.
Human Rights Watch dalam sebuah laporan April menuduh Israel apartheid. Ini menggambarkan undang-undang dan kebijakan diskriminatif yang memungkinkan organisasi pemukim dan pemukim menguasai rumah-rumah Palestina. Sejak 1967, pihak berwenang Israel telah mengambil alih hampir sepertiga tanah di Yerusalem Timur dari Palestina, sebagian besar melalui pemukiman.
https://english.alaraby.co.uk/news/israel-offers-palestinians-protected-tenants-status