Selasa 03 Aug 2021 12:13 WIB

Pemprov DKI Telusuri Laporan Ada Sekolah Jalankan PTM

Ada 95 laporan warga mengenai penyelenggaraan PTM di sekolah dan kampus.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menelusuri laporan warga terkait adanya sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka padahal masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sudah kami terima (laporan) dan sedang dilakukan pengecekan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Menurut dia, apabila menemukan sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka saat PPKM, maka akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis, sanksi administrasi hingga pencabutan izin sesuai Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dia menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan kritik, masukan hingga keluhan dan pihaknya akan menindaklanjutinya. "Jika ada salah, tentu kami tindak sesuai aturan," ucapnya.

Sebelumnya, aplikasi LaporCovid-19, menyatakan menerima 95 laporan dari warga mengenai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dan ketidakpatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi dalam enam bulan terakhir.

Adapun jumlah laporan terbanyak diterima selama bulan Juli ini, dengan jumlah laporan yang masuk sebanyak 29 keluhan. "Semua laporan warga ini merespons pembelajaran tatap muka yang tetap berlangsung pada awal tahun akademik baru minggu ke-2 Juli," demikian keterangan LaporCovid-19.

Aplikasi LaporCovid-19 dibentuk pada awal Maret 2020 oleh sekelompok individu yang memiliki perhatian terhadap hak asasi warga dan masalah kesehatan masyarakat terkait pandemi Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement