REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak yang mengetahui keberadaan tersangka buron Harun Masiku segera memberikan informasi ke lembaga antirasuah. KPK meminta pihak yang mengetahui keberadaan Harun tidak hanya melempar isu.
"Kami minta kepada pihak manapun yang betul-betul mengetahui keberadaannya, agar segera menyampaikannya kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain agar segera ditindaklanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (3/8).
Dia mengatakan bahwa KPK hingga saat ini masih terus bekerja serius mencari keberadaannya baik di dalam maupun di luar negeri. Dia meminta agar pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku tidak kemudian melayangkan isu yang berpotensi menjadi polemik dalam upaya penangkapan tersangka buron tersebut.
Hal tersebut merespon pernyataan kepala satuan tugas (Kasatgas) non aktif, Harun Al Rasyid yang mengaku mengetahui dan akan menangkap Harun Masiku jika kembali diaktifkan. Harun Al Rasyid merupakan salah satu penyidik yang ditugaskan untuk memburu Harun Masiku.
Dia sempat mengungkapkan mengetahui keberadaan Harun Masiku dan mengonfirmasi tersangka buron itu sempat berada di Jakarta. Kendati, saat ini Harun Al Rasyid terpaksa dinonaktifkan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut Ombudsman RI sebagai cacat administrasi.
Sementara, dalam memburu tersangka mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, KPK mengeklaim sudah bekerja sama dengan Interpol. KPK mengaku Interpol juga sudah mengeluarkan red notice terhadap Harun Masiku.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengeklaim perburuan Harun Masiku tidak mampu dilakukan sendirian. Sebabnya KPK meminta bantuan interpol dan imigrasi negara tetangga. Komisaris Jenderal Polisi itu mengklaim bahwa negara tetangga sudah ada yang merespons red notice tersebut.
"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons tentang upaya pencarian tersangka Harun Masiku, saya nggak mau katakan negara mana, tapi itu sudah respons," katanya.
Seperti diketahui, kader partai berlambang banteng moncong putih, Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.
Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.
Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR. Harun disebut bakal menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.