Selasa 03 Aug 2021 13:18 WIB

Kasatgas KPK Nonaktif Diminta Ungkap Keberadaan Harun Masiku

KPK menegaskan masih serius mencari Harun Masiku.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak yang mengetahui keberadaan tersangka buron Harun Masiku agar segera memberikan informasi ke lembaga antirasuah. KPK meminta agar pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku tidak justru melempar isu yang kontraproduktif.

"Kami minta kepada pihak manapun yang betul-betul mengetahui keberadaannya, agar segera menyampaikannya kepada KPK maupun Aparat Penegak Hukum lain agar segera ditindaklanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (3/8).

Baca Juga

Ali mengatakan, bahwa KPK hingga saat ini masih terus bekerja serius mencari keberadaannya baik di dalam maupun di luar negeri. Dia meminta agar pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku tidak kemudian melayangkan isu yang berpotensi menjadi polemik dalam upaya penangkapan tersangka buron tersebut.

Hal tersebut merespon pernyataan kepala satuan tugas (Kasatgas) non aktif, Harun Al Rasyid yang mengaku mengetahui dan akan menangkap Harun Masiku jika kembali diaktifkan. Harun Al Rasyid merupakan salah satu penyidik yang ditugaskan untuk memburu Harun Masiku.

Harun sempat mengungkapkan mengetahui keberadaan Harun Masiku dan mengonfirmasi bahwa tersangka buron itu sempat berada di Jakarta. Kendati, saat ini Harun Al Rasyid terpaksa dinonaktifkan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diketahui cacat administrasi.

Sementara, dalam memburu tersangka mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, KPK bekerja sama dengan Interpol. KPK mengaku bahwa Interpol juga sudah mengeluarkan red notice terhadap Harun Masiku.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku bahwa perburuan Harun Masiku tidak mampu dilakukan sendirian. Sebabnya KPK meminta bantuan interpol dan imigrasi negara tetangga. Komisaris Jendral Polisi itu mengklaim bahwa negara tetangga sudah ada yang merespon red notice tersebut.

"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respon tentang upaya pencarian tersangka Harun Masiku, saya nggak mau katakan negara mana, tapi itu sudah respon," katanya.

Seperti diketahui, Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement