Selasa 03 Aug 2021 13:54 WIB

Korupsi Tanah di Munjul, KPK akan Panggil Anies dan DPRD DKI

Ketua KPK mengatakan pihaknya akan mendalami semua pihak terkait korupsi tanah.

Rep: Rizkyan Adiyudha  / Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan korupsi tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Pemanggilan serupa juga akan dilakukan terhadap anggota DPRD DKI terkait perkara yang sama.

"Kami memang akan mendalami terkait semua pihak yang diduga mengetahui, melihat, mengalami tentang proses penyertaan dana dalam perusahaan daerah sarana jaya, apakah di legislatif atau eksekutif," kata Ketua KPK, Firli Bahuri seperti dikutip youtube KPK, Rabu (3/8).

Baca Juga

Dia menegaskan, KPK akan meminta keterangan kepada semua pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan lahan tersebut mengingat sumber dana pembelian tanah berada dari APBD. Firli mengatakan, legislatif dan eksekutif merupakan pihak yang memahami penyusunan APBD tersebut.

Komisaris Jendral Polisi itu mengatakan, seluruh pihak yang merupakan pengambil keputusan anggaran belanja yang dipakai Perumda Sarana Jaya tentu akan diperiksa. Meskipun, Firli tidak menjelaskan waktu pasti pemeriksaan pihak-pihak tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement