Selasa 03 Aug 2021 13:57 WIB

PPKM Diperpanjang, Polda Metro Jaya Sekat 100 Titik

Penyekatan seiring dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 hingga 9 Agustus.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat dilakukan penyekatan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (2/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat dilakukan penyekatan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih memberlakukan pos penyekatan di 100 titik yang tersebar di wilayah hukumnya. Hal itu seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

"Masih sama berjalan (penyekatan 100 titik)," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (3/8).

Adapun aturan penyekatannya, kata Sambodo, masih menggunakan aturan yang sama. Di antaranya terkait dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas. Sementara untuk 100 titik penyekatan tersebut masing-masing 19 titik di dalam kota, 10 titik di batas kota, 15 titik di jalan tol, 29 titik di daerah penyangga, serta 27 titik di sepanjang ruas Sudirman-Thamrin. 

"Semuanya masih mengacu kepada STRP dan pembagian sektor baik yang esensial maupun kritikal serta layanan darurat seperti orang sakit," tegas Sambodo.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 untuk sejumlah wilayah di Tanah Air. Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (2/8) malam, Jokowi menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM Level 4 diperpanjang dengan periode 3-9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021," jelas Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8) kemarin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement