Selasa 03 Aug 2021 14:35 WIB

KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Cuci Uang Yudi Widiana

YWA diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi V D

 Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang. Pemanggilan itu terkait dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia (YWA).

"Hari ini, pemanggilan saksi-saksi dugaan TPPU atas nama tersangka YWA. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/8).

Tiga saksi yang dipanggil, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Charisal Akdian Manu, wiraswasta bernama Us Us Ustara, dan Rikit Framanik selaku ibu rumah tangga. KPK menetapkan Widiana sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu.

Dia diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan. KPK menelusuri dan menemukan uang sekitar Rp 20 miliar itu diduga dia simpan secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan dia dengan aset yang dia miliki. Dia dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junctopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, dia sedang menjalani vonis sembilan tahun penjara karena menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar Amerika Serikat (senilai total Rp 11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement