REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Gudang dan toko obat tradisional berbahan kimia obat dan tanpa memiliki izin edar dari Balai Besar POM di wilayah Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat berhasil digerebek pada Rabu (28/7) lalu. Ribuan obat tradisional turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga akan segera diedarkan ke seluruh Jawa Barat termasuk pemiliknya telah diamankan.
"Beberapa hari lalu tim juga melakukan penghentian pengedaran obat tradisional tanpa izin edar dan beberapa obat tradisional yang sudah masuk kategori Badan POM mengandung bahan kimia obat," ujar Kepala BBPOM Bandung, Susan Gracia Arpan didampingi anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Selasa (3/8).
Ia mengatakan, obat tradisional mengacu kepada aturan yang berlaku yaitu jamu dan herbal yang dikonsumsi untuk menambah kesehatan dan bukan untuk pengobatan. Beberapa barang bukti yang diamankan seperti Tawon Klanceng. Pihaknya juga menemukan obat tradisional tanpa izin edar membahayakan jika dikonsumsi.
"Di situasi pandemi ini mencari herbal jangan sampai disusupi oleh obat tradisional yang justru membahayakan kesehatan, imunitas malah turun rawan terpapar," katanya.
Susan mengatakan total barang bukti yang diamankan setara dengan nilai uang Rp 850 juta. Pihaknya segera menindaklanjuti temuan tersebut kepada tahapan hukum selanjutnya. Ia menyebut obat tradisonal berbahan kimia obat akan merusak kesehatan diantaranya jantung dan ginjal.
"Kami mengimbau masyarakat di masa pandemi berhati-hati mengkonsumsi obat-obatan kalau obat keras harus dengan resep dokter, kalau obat tradisional harus izin edar dari badan pom," katanya.
Obat tradisional yang diamankan yaitu 2.532 botol Tawon Klanceng, serbuk Xian Ling 270 boks dan kapsul 300 boks. Serbuk pegal linu Wang Tong 100 boks, Ricalinu 120 boks, serbuk asam urat Shen Ling 400 boks, serbuk tawon 600 boks, pegal linu kapsul Wang Tong 4.200 boks, serbuk Chang San 270 boks, Kapsul Asamulin 600 boks, obat asam urat dan flu tulang kapsul 270 boks.
Para pelaku yang diduga mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar dan berbahan kimia obat dijerat pasal 196 dan 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun hingga 15 tahun dan denda Rp 1 hingga 1.5 miliar.
Susan menambahkan, pada Selasa (25/5) lalu telah menggerebek rumah penjual obat-obatan tertentu di Kota Bandung. Total barang bukti yang diamankan setara dengan uang Rp 1 miliar. Ia mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 21 Juli kemarin.
"Nilai temuan Rp 1.1 miliar, kita sudah melakukan sesuai protap dan kasusnya sudah sampai tahap dua barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan," katanya. Pihaknya baru mengungkap saat ini karena ingin menyelesaikan seluruh tahapan penyelidikan.