Selasa 03 Aug 2021 16:11 WIB

Pengamat : Anak Akidi Tio Bisa Kena Pasal UU ITE 

Pengamat menilai kasus dugaan penipuan hibah bisa dikenakan pasal UU ITE.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan penetapan tersangka terhadap anak pengusaha Akidi Tio yaitu Heriyanti merupakan kewenangan kepolisian. Namun, dari kasusnya ia bisa terkena pasal UU ITE.

"Ya penetapan tersangka terhadap anak Akidi Tio dan menangkapnya merupakan kewenangan kepolisian. Ia juga diduga melakukan kejahatan penipuan seolah olah menyumbang dana kepada negara sejumlah Rp 2 Triliun," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (3/8).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan Heriyanti bisa dituntut dengan UU ITE karena menyebarkan informasi bohong. Ia kena pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong.  Lalu, penetapan tersangka itu juga bisa ditetapkan kepada mereka yang membantu seolah olah telah terjadi sumbangan dana tersebut termasuk pihak Pemda perlu juga dicurigai.

"Demikian juga, orang-orang yang memungkinkan peristiwa itu terpublikasi juga harus menjadi tersangka karena membantu publikasinya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menanggapi terkait kasus sumbangan fiktif bantuan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh anak pengusaha Akidi Tio yaitu Heriyanti sebesar Rp 2 triliun. Menurutnya, kasus tersebut akan ditelusuri dan diselesaikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel).

"Diserahkan ke Polda Sumsel ya untuk penanganannya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/8).

Ketika ditanya tidak akan ada intervensi dari Mabes Polri untuk penanganan perkara tersebut, Kadiv Humas tidak menjawab. Ia tetap menegaskan untuk sementara ini akan ditangani Polda Sumsel. "Untuk sementara di Polda Sumsel," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement