REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Masa PPKM resmi diperpanjang pemerintah hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan ini disikapi jajaran Polres Sukabumi Kota dengan meningkatkan kegiatan penyekatan di beberapa perbatasan Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
"Masa PPKM telah ditetapkan pemerintah hingga 9 Agustus nanti dan merupakan salah satu upaya dalam menanggulangi pandemi Covid-19," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada wartawan, Selasa (3/8). Sehingga jajaran Polres Sukabumi Kota akan konsisten dan terus meningkatkan kegiatan penyekatan di perbatasan-perbatasan untuk mengurangi mobilitas warga luar daerah yang akan memasuki Kota Sukabumi.
Selain perbatasan kata Astuti, jajaran Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Pemerintah Kota Sukabumi, Kodim 0607 serta dinas Intansi terkait lainnya melakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan di kawasan perdagangan maupun pusat keramaian. Misalnya pasar modern maupun tradisional serta pusat keramaian lainnya.
"Hal itu kami lakukan untuk mengurangi dan mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kota Sukabumi," cetus Astuti. Langkah ini memerlukan dukungan dari masyarakat dalam menerapkan PPKM.
Di sisi lain, Polres Sukabumi Kota kembali melakukan aksi sosial membagikan sejumlah paket sembako kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM. Kegiatan yang dipimpin Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni tersebut dilakukan di tengah kegiatan patroli bermotor untuk memantau kondusifitas kamtibmas ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Kami kembali melakukan kegiatan patroli untuk memantau kondusifitas Kamtibmas sekaligus membagikan paket sembako kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 maupun PPKM," ujar Sumarni. Di mana sebanyak 50 paket sembako tadi kami bagikan kepada para pedagang kaki lima, pedagang keliling, warga jompo serta warga yang membutuhkan lainnya.
Sumarni juga mengingatkan seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan semua ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah di masa PPKM. " Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerpakan 5 M serta mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah khususnya di masa PPKM ini," kata dia.