Selasa 03 Aug 2021 17:13 WIB

Mantan Pejabat Kemenag Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka mantan kepala Bagian (kabag) Umum Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Undang Sumantri (kiri), berjalan memasuki ruang pemeriksaan , di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka mantan kepala Bagian (kabag) Umum Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Undang Sumantri (kiri), berjalan memasuki ruang pemeriksaan , di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri, dihukum dua tahun penjara. Undang juga dituntut membayar denda sejumlah Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

JPU meyakini Undang Sumantri telah melakukan tindak pidana korupsi terkait beberapa proyek pengadaan pada Kemenag yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 23 miliar secara bersama-sama. 

"Menuntut, menyatakan terdakwa Undang Sumantri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa KPK Heradian Salipi saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Undang Sumantri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp 100 Juta subsider kurungan pengganti selama dua bulan," tambahnya. 

Adapun Jaksa memiliki beberapa hal pertimbangan saat menyusun tuntutan. Untuk hal yang memberatkan tuntutan Undang yakni karena jaksa menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, karena jaksa menilai Undang berlaku sopan selama menjalani proses persidangan. Kemudian, Undang belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya secara terus terang, serta terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, Undang Sumantri dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Undang Sumantri diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011.

Kedua, Undang diyakini terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk jenjang Mts dan Madrasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun anggaran 2011. adapun, total kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 23 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement