Selasa 03 Aug 2021 20:39 WIB

Pemkot Padang Panjang Minta PPKM Level 3 Dipatuhi Bersama

PPKM Level 3 di Kota Padang Panjang ini berdasarkan Instruksi Mendagri.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Mas Alamil Huda
Personel kepolisian membuka pembatas jalan untuk penyekatan di objek wisata Pantai Padang, Sumatra Barat, Rabu (21/7/2021). Pemkot Padang resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM terhitung dari 21-25 Juli 2021, dengan perubahan aturan yang diperlonggar, di antaranya mengizinkan pengunjung makan di rumah makan dan kafe maksimal 30 menit, sementara kegiatan operasional hingga pukul 21.00, serta membuka penyekatan di objek wisata.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Personel kepolisian membuka pembatas jalan untuk penyekatan di objek wisata Pantai Padang, Sumatra Barat, Rabu (21/7/2021). Pemkot Padang resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM terhitung dari 21-25 Juli 2021, dengan perubahan aturan yang diperlonggar, di antaranya mengizinkan pengunjung makan di rumah makan dan kafe maksimal 30 menit, sementara kegiatan operasional hingga pukul 21.00, serta membuka penyekatan di objek wisata.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG - Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, meminta penerapan PPKM Level 3 diikuti dan dipatuhi. PPKM Level 3 di Kota Padang Panjang ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021, Padang Panjang termasuk daerah harus menerapkan.

"Ini untuk kepentingan kita bersama, setiap instruksi di PPKM Level 3 harus kita ikuti, agar Kota Padang Panjang dapat turun ke Level 2,"  kata Sonny, Selasa (3/8).

Sonny mengatakan, untuk kebijakan PPKM Level 3 ini dapat diinformasikan lebih lanjut oleh OPD terkait. Seperti BKPSDM, bagaimana kebijakan tentang pemberlakuan WFH 75 persen dan WFO 25 persen di kantor.

Seperti penerapan PPKM Level 3 sebelumnya, untuk pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) masih dilaksanakan secara online. Pelaksanaan aktivitas di sektor esensial dapat dilaksanakan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes ketat.

Sektor esensial ini, menurut Sonny, seperti bidang kesehatan, bidang pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan sebagainya. Termasuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket.

Pengaturan lainnya, lanjut Sonny, untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, bengkel, cucian kendaraan dan sebagainya diizinkan buka dengan prokes ketat. Demikian juga dengan tempat makan, ampera, kafe, dan lainnya diberlakukan prokes ketat.

Untuk makan di tempat, 25 persen dari kapasitas dan melayani take away (pesanan dibawa pulang). Sementara apotek boleh buka 24 jam. Sedangkan kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen.

"Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan prokes ketat. Kegiatan di area publik ditutup sementara, demikian juga dengan kegiatan seni budaya. Untuk kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa melibatkan penonton atau suporter,” ucap Sonny.

Untuk transportasi umum, katanya, tetap diberlakukan pembatasan 70 persen kapasitas dengan prokes yang ketat. Untuk syarat perjalanan orang masuk dan keluar Kota Padang Panjang masih sama dengan instruksi sebelumnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement