Selasa 03 Aug 2021 23:36 WIB

Polda Metro Jaya Sebut Laka Lantas Turun Signifikan

Angka penurunan yang signifikan itu terjadi selama PPKM dilaksanakan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyaksikan pemberian apresiasi kepada petugas BPBD yang mengalami kecelakaan saat bertugas menyiapkan oksigen pada acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) Vol. 79, bertajuk Jabar-Indonesia 1 Nafas. Apresiasi Donasi Oksigen untuk Warga Jawa Barat, di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/7). Dalam acara tersebut dilakukan pelepasan truk trailer iso tank berisi 85,8 ton oksigen cair dari PT OKI Pulp & Paper Mills (Sinar Mas Group). Diharapkan bantuan tersebut dapat memenuhi kebutuhan oksigen dalam penanganan pasien Covid-19 di Jawa Barat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyaksikan pemberian apresiasi kepada petugas BPBD yang mengalami kecelakaan saat bertugas menyiapkan oksigen pada acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) Vol. 79, bertajuk Jabar-Indonesia 1 Nafas. Apresiasi Donasi Oksigen untuk Warga Jawa Barat, di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/7). Dalam acara tersebut dilakukan pelepasan truk trailer iso tank berisi 85,8 ton oksigen cair dari PT OKI Pulp & Paper Mills (Sinar Mas Group). Diharapkan bantuan tersebut dapat memenuhi kebutuhan oksigen dalam penanganan pasien Covid-19 di Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tingkat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengalami penurunan signifikan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik Mikro, Darurat sampai Level 4. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Ketika terjadi penurunan mobilitas, maka terjadi pula penurunan dari jumlah kejadian (laka lantas). Semua angkanya turun, tapi begitu mobilitas naik maka akan terjadi juga peningkatan kasusnya," ujar Sambodo kepada awak media, Selasa (3/8).

Baca Juga

Menurut Sambodo, sebagai contoh jik pada saat PPKM Mikro, tercatat laka lantas hanya terjadi 18 kasus, kematian nihil, dan yang mengalami luka berat hanya dua orang. Ia menilai, hal itu terjadi karena seiring dengan meningkatnya mobilitas maka meningkat pula kasus laka lantasnya dari segi jumlah ataupun fatalitas.

Dalam kesempatan itu, Sambodo juga menegaskan bahwa pihaknya masih memberlakukan pos penyekatan di 100 titik yang tersebar di wilayah hukumnya. Hal itu seiring dengan diperpanjangnya PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. "Masih sama berjalan (penyekatan 100 titik)," kata Sambodo.

Adapun aturan penyekatannya, kata Sambodo, masih menggunakan aturan yang sama. Diantaranya terkait dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas. Sementara untuk 100 titik penyekatan tersebut masing-masing 19 titik di dalam kota, 10 titik di batas kota, 15 titik di jalan tol, 29 titik di daerah penyangga, serta 27 titik di sepanjang ruas Sudirman-Thamrin. 

"Semuanya masih mengacu kepada STRP dan pembagian sektor baik yang esensial maupun kritikal serta layanan darurat seperti orang sakit," tegas Sambodo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement