REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap orang yang membagikan makanan ringan berupa wafer yang disisipi serpihan benda tajam kepada anak-anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pelaku memberikan wafer berbahaya itu pada Sabtu (31/7) pukul 10.30 WIB.
"Pelaku berinisial AB (42) yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) itu merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Mapolres setempat, Selasa.
Yogi mengungkap, pelaku ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr Soebandi Jember. Saat diinterogasi petugas, pelaku AB mengakui bahwa ia telah mengemas dan membagikan makanan ringan berupa wafer yang di dalamnya berisi seng, kawat, dan pecahan besi lainnya.
Usai menangkap pelaku, petugas Unit Resmob Satreskrim bersama anggota Polsek Patrang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah AB. Dari situ ditemukan beberapa bungkus wafer, peralatan bertukang, dan benda tajam berbahaya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus wafer merk Super Star yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya. Selain itu, tiga buah gunting, 1 buah tang pemotong, 1 buah tang catut, 1 buah toples kecil berisi seng, kawat, berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 buah korek api, serta 1 buah kotak tempat membuat makanan juga disita.
Yogi menjelaskan, pelaku menghampiri seorang anak berusia enam tahun dan membagikan tiga bungkus wafer. Namun. anak tersebut enggan menerima pemberiannya.
"Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah anak tersebut yang merupakan rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP," katanya.