REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian melakukan penyekatan lalu linta di sejumlah wilayah DKI Jakarta dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Berdasarkan Twitter TMC Polda Metro Jaya yang terpantau, di Jakarta, Selasa (3/8) malam, petugas kepolisian melakukan penyekatan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Satlantas dari Polres Jakarta Timur melakukan penyekatan di Pos PPKM Panasonic, Jalan Raya Bogor untuk mencegah penyebaran COVID-19. Tak hanya itu, Satlantas Polres Jaksel juga melakukan penyekatan di Pos PPKM Tapal Kuda Lenteng Agung, Jaksel.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 4 terdiri dari:
DKI Jakarta
Seluruh kabupaten/kota di DKI masuk kriteria level 4, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Banten
Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
21.55 Satlantas Jaktim melaksanakan Penyekatan arus lalu lintas dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Pos PPKM Panasonic Jl. D.I. Panjaitan Jaktim. pic.twitter.com/KG2jHFngTl
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 3, 2021
Jawa Barat
Level 2: Kabupaten Tasikmalaya
Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.
Level 4: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Jawa Tengah
Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Banjarnegara.
Level 4: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.
Level 4: Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.
Bali
Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk periode 3-9 Agustus 2021. "Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8).
Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 2 Agustus 2021. "PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR (bed occupancy ratio)," kata presiden.
Presiden Jokowi pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan pelaksanaan PPKM.