Rabu 04 Aug 2021 06:25 WIB

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Belum Berubah

Syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh masih harus menunjukkan kartu vaksin.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Calon penumpang kereta api menunjukan kartu vaksin yang diperoleh usai, melakukan vaksinasi COVID-19 di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat (9/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI  menegaskan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh dan lokal belum berubah pada perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021.
Foto: ANTARA FOT/Idhad Zakaria
Calon penumpang kereta api menunjukan kartu vaksin yang diperoleh usai, melakukan vaksinasi COVID-19 di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat (9/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh dan lokal belum berubah pada perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI  menegaskan, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh dan lokal belum berubah pada perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat perjalanan masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

"Syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh masih harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (3/8). 

Selain itu, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, penumpang KA jarak jauh usia di bawah 12 tahun juga masih dibatasi untuk sementara.

Sementra itu, untuk syarat perjalanan menggunakan KA lokal hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. 

"Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," jelas Joni. 

Joni memastikan, calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Dia menegaskan, tiket yang sudah dibeli akan dikembalikan 100 persen. 

Untuk menciptakan jaga jarak fisik, Joni mengatakan, KAI juga masih menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal. Penumpang pun tetap wajib mematuhi protokol kesehatan saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Joni menegaskan, KAI konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat sejak berada di stasiun maupun selama perjalanan kereta api. "Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ungkap Joni.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement