Pemkot Solo Longgarkan Pelaksanaan Akad Nikah

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih

Akad nikah (ilustrasi)
Akad nikah (ilustrasi) | Foto: Dok. Republika

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 selama sepekan pada 3-9 Agustus 2021. Aturan perpanjangan PPKM Level 4 tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 067/2377 yang diteken Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (3/8).

Poin-poin dalam SE tersebut hampir sama dengan SE sebelumnya. Hanya saja, kali ini Pemkot memberikan sedikit pelonggaran pada kegiatan akad nikah/pemberkatan. Pada SE sebelumnya, kegiatan akad/pemberkatan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Pada SE yang baru tersebut, pelaksanaan akad nikah/pemberkatan boleh dilakukan di tempat ibadah dengan mendapatkan persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Baca Juga

 

Durasi waktu akad nikah/pemberkatan maksimal dua jam. Sedangkan kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan, SE terbaru masih mengacu pada SE yang lama. "Tetapi ada pelonggaran, kegiatan pernikahan misalnya. Yang lainnya sesuai SE yang lama," kata Gibran kepada wartawan, Senin (2/7).

Sementara mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan sementara masih ditutup. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan dan area publik lainnya sementara masih ditutup. SE tersebut berlaku hingga 9 Agustus mendatang.

"Seperti yang dulu-dulu kan sistemnya gas rem. Kalau sudah terkendali, landai, menurun ya perekonomian kami gas lagi. Ketika nanti ada pelonggaran ya protokol kesehatannya jangan dilonggarkan juga, tetep diketatkan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengatakan, pelonggaran penyelenggaraan akad nikah/pemberkatan di rumah ibadah tersebut lantaran pada pekan lalu di KUA dan Dispendukcapil ternyata terjadi penumpukan.

"Makanya untuk akad nikah/pemberkatan dibuka di tempat ibadah. Kan rumah ibadah tidak ditutup di PPKM level 4 ini, maksimal dibatasi 10 orang di rumah ibadah, KUA dan Dispendukcapil," terang Arif.

Arif menyatakan, adanya pelonggaran kegiatan bakal diikuti dengan pengetatan pengawasan dari Tim Cipta Kondisi.

Terkait


AS Sumbang 110 Juta Dosis Vaksin ke 60 Negara

PPKM Dinilai Terbukti Turunkan Kasus Covid-19

MUI Nilai Tenaga Pemulasaraan Jenazah Kurang Saat Pandemi

5 Tips Gunakan Oksimeter

Dokter Spanyol Minta Vaksinasi Ibu Hamil Segera Dilakukan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark