Pemkot Solo Longgarkan Pelaksanaan Akad Nikah
Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Akad nikah (ilustrasi) | Foto: Dok. Republika
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 selama sepekan pada 3-9 Agustus 2021. Aturan perpanjangan PPKM Level 4 tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 067/2377 yang diteken Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (3/8).
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan, SE terbaru masih mengacu pada SE yang lama. "Tetapi ada pelonggaran, kegiatan pernikahan misalnya. Yang lainnya sesuai SE yang lama," kata Gibran kepada wartawan, Senin (2/7).
Sementara mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan sementara masih ditutup. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan dan area publik lainnya sementara masih ditutup. SE tersebut berlaku hingga 9 Agustus mendatang.
"Seperti yang dulu-dulu kan sistemnya gas rem. Kalau sudah terkendali, landai, menurun ya perekonomian kami gas lagi. Ketika nanti ada pelonggaran ya protokol kesehatannya jangan dilonggarkan juga, tetep diketatkan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengatakan, pelonggaran penyelenggaraan akad nikah/pemberkatan di rumah ibadah tersebut lantaran pada pekan lalu di KUA dan Dispendukcapil ternyata terjadi penumpukan.
"Makanya untuk akad nikah/pemberkatan dibuka di tempat ibadah. Kan rumah ibadah tidak ditutup di PPKM level 4 ini, maksimal dibatasi 10 orang di rumah ibadah, KUA dan Dispendukcapil," terang Arif.
Arif menyatakan, adanya pelonggaran kegiatan bakal diikuti dengan pengetatan pengawasan dari Tim Cipta Kondisi.