Pemkot Yogya Fokus Turunkan Mobilitas di Permukiman
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Satgas Covid-19 berjaga saat penyekatan di Jalan Adisucipto, Yogyakarta, Rabu (7/7). Penyekatan dilakukan untuk proses penyemprotan disinfektan oleh petugas. Penyemprotan ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta fokus untuk menurunkan mobilitas masyarakat di permukiman pada perpanjangan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021. Pasalnya, mobilitas masyarakat di permukiman masih cukup tinggi.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, penurunan mobilitas masyarakat sudah mencapai 60 persen sejak diterapkannya PPKM darurat hingga PPKM level 4.
Penurunan mobilitas ini dilihat dari penyekatan dan pembatasan akses keluar masuk yang dilakukan di jalan-jalan umum dan tempat umum. Namun, mobilitas berpindah ke permukiman.
"Itu berarti tingkat mobilitas di pemukiman masih signifikan untuk terjadinya penularan Covid-19," kata Heroe kepada wartawan dalam pesan tertulisnya, Selasa (3/8).
Penurunan mobilitas di permukiman ini dilakukan mengingat penularan Covid-19 saat ini didominasi di lingkungan keluarga dan perkantoran. Sehingga, pihaknya juga melakukan penyekatan dan pemisahan kasus Covid-19 yang ada di permukiman.
Artinya, jika ditemukan satu kasus positif di lingkungan keluarga, maka akan dilakukan penanganan dengan cepat. Penanganan ini, kata Heroe, dilakukan dengan isolasi di shelter yang dikelola Pemkot Yogyakarta maupun shelter-shelter yang sudah disiapkan di masing-masing wilayah, baik itu di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Dengan begitu, penularan Covid-19 tidak terjadi ke anggota keluarga lainnya. Heroe pun meminta posko dan satgas penanganan Covid-19 di masing-masing kelurahan untuk fokus untuk menangani kasus dengan cepat.
"Satgas kelurahan dan kemantren untuk fokus bagaimana setiap kasus baru secepatnya ditangani secara terintegrasi. Sehingga yang negatif tidak tertular dari yang satu rumah atau satu ruangan," ujarnya.
Terkait perpanjangan PPKM level 4, Heroe menuturkan, tidak berbeda dengan yang sudah diterapkan sebelumnya. Kebijakan ini juga sama dengan kabupaten lainnya di Provinsi DIY.
"Istilahnya adalah pemberlakuan kembali aturan sebelumnya. Apalagi Kota Yogya kan sebagai wilayah aglomerasi yang tentu kebijakan umum antar kabupaten dan DIY tidak mungkin melampaui aturan yang di atasnya," jelas Heroe.