REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah berterima kasih kepada pemerintah atas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa ruko dan gerai. Hanya saja, kata dia, periode berlaku insentif itu seharusnya lebih lama.
Perlu diketahui, pemerintah membebaskan PPN sewa ruangan ruko dan gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan mal. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan, yakni dari Agustus sampai Oktober 2021.
"Insentifnya terima kasih, atas upaya pemerintah. Hanya saja satu kita minta dan harapkan, periodenya bisa lebih lama karena situasinya (pandemi) sudah lama kita hadapi kesulitan," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (3/8).
Budihardjo menambahkan, para pelaku usaha pusat perbelanjaan dan ritel juga berharap pajak penghasilan (Pph) final sewa yang sekarang sebesar 10 persen, bisa dihapuskan. "Bisa dibantu dihapuskan selama satu tahun, supaya kami tidak (merasa) berat sekali," tutur dia.
Hippindo, sambungnya, juga mengajukan subsidi gaji minimal 50 persen selama setahun bagi semua pekerja ritel penyewa di mall. "Lalu bantuan modal kerja untuk bayar supplier dan sewa yang dpt segera diberikan oleh perbankan, berbunga lunak," ujar Budihardjo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembebasan PPN sewa ruko dan gerai bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. "Bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran," jelasnya dalam pertimbangan PMK 102/2021 seperti dikutip Selasa (2/8).
Hal itu tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2020 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Adapun beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Juli 2021.
"Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat," tulis Pasal 2 ayat (3) aturan itu.
PPN tersebut dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Adapun penggantian dalam regulasi tersebut termasuk biaya pelayanan baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun secara terpisah.