REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Damri memastikan masih melanjutkan penerapan syarat perjalanan selama masa perpanjangan PPKM pada 3-9 Agustus 2021. Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Sidik Pramono mengatakan, Damri terus mendukung upaya pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19.
"Ini dilakukan dengan memperketat dokumen syarat pelaku perjalanan seperti kelengkapan kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam," kata Sidik dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (3/8).
Sidik mengimbau penumpang yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan. Dia menegaskan, dokumen perjalanan tersebut masih menjadi syarat untuk pelanggan Damri.
"Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan," tutur Sidik.
Sidik mengatakan, ketentuan tersebut masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021. Begitu juga dengan Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sejak pemberlakuan PPKM darurat, Sidik mengatakna, Damri telah menyesuaikan jam operasional menuju bandara mulai pukul 02.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sementara dari dalam Bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sidik menambahkan, Damri juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan pada tiap bus. Jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.
"Dengan aturan pembatasan pelanggan ini, maka petugas Damri akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus," ungkap Sidik.
Dia menambahkan, operasional Damri Surabaya juga masih berhenti sementara di antaranya Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, priwisata, bus antar kota, serta dari dan menuju bandara mengalami pengurangan hingga 75 persen. Hal tersebut menyesuiakan pemberlakukan PPKM sejak 3 Juli 2021.
Sidik menuturkan, calon penumpang yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi Damri maksimal enam jam sebelum keberangkatan. Selain juga daot melalui email [email protected] maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia.
"Untuk refund terdapat potongan 25 persen sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10 persen," tutur Sidik.