REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi pada 2022, 2023, dan 2024. Pasal 2 ayat 1 tertulis jenis sasaran inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan indeks harga konsumen (IHK) tahunan pada akhir tahun.
Adapun bentuk sasaran yang ditetapkan merupakan titik dengan toleransi (point with deviation). “Tingkat dan periode sasaran inflasi tiga persen pada 2022, tiga persen pada 2023, dan 2,5 persen pada 2024 dengan deviasi sebesar satu persen,” tulis pasal 2 ayat 3 seperti dikutip Rabu (4/8).
Sasaran inflasi tahun depan sama dengan acuan dasar kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) yang sudah ditetapkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan tahun ini, target inflasi tiga persen dengan deviasi satu persen.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat IHK periode Juli 2021 mengalami inflasi sebesar 0,08 persen (month-to-month/mtm). Sementara itu, inflasi tahun kalender (year-to-date/ytd) sebesar 0,81 persen dan inflasi tahunannya tercatat 1,52 persen (year-on-year/yoy). Dari 90 kota IHK, BPS mencatat 61 kota mengalami inflasi dan sisanya 29 kota mencatatkan deflasi.
Adapun penetapan PMK ini sejalan dengan hasil dari Rapat Koordinasi TPIP pada 11 Februari 2021. Saat itu, rapat juga menyepakati sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 masing-masing sebesar tiga persen ± satu persen, tiga persen ± satu persen, dan 2,5 persen ± satu persen.
Menurut Bank Indonesia (BI), sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural.