In Picture: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Ambon
BNNP selama periode Januari-Juni 2021 berhasil mengungkap delapan kasus narkoba..
Rep: FB Anggoro/ Red: Yogi Ardhi
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Kombes Pol. Rohmad Nursahid (kanan) memusnahkan barang bukti ganja kering di Kota Ambon, Maluku, Rabu (4/8/2021). BNNP selama periode Januari-Juni 2021 berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dan menangkap 14 tersangka, dengan barang bukti ganja seberat 3,26 kilogram, tembakau sintesis 21,4 gram dan 161,83 gram narkoba jenis sabu senilai hampir Rp1 miliar. (FOTO : Antara/FB Anggoro)
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Kombes Pol. Rohmad Nursahid (dua kanan) memusnahkan barang bukti narkoba sabu di Kota Ambon, Maluku, Rabu (4/8/2021). BNNP selama periode Januari-Juni 2021 berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dan menangkap 14 tersangka, dengan barang bukti ganja seberat 3,26 kilogram, tembakau sintesis 21,4 gram dan 161,83 gram narkoba jenis sabu senilai hampir Rp1 miliar. (FOTO : Antara/FB Anggoro)
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Kombes Pol. Rohmad Nursahid (kanan) memusnahkan barang bukti ganja kering di Kota Ambon, Maluku, Rabu (4/8/2021). BNNP selama periode Januari-Juni 2021 berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dan menangkap 14 tersangka, dengan barang bukti ganja seberat 3,26 kilogram, tembakau sintesis 21,4 gram dan 161,83 gram narkoba jenis sabu senilai hampir Rp1 miliar. (FOTO : Antara/FB Anggoro)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Kombes Pol. Rohmad Nursahid (kanan) memusnahkan barang bukti ganja kering di Kota Ambon, Maluku, Rabu (4/8/2021). BNNP selama periode Januari-Juni 2021 berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dan menangkap 14 tersangka, dengan barang bukti ganja seberat 3,26 kilogram, tembakau sintesis 21,4 gram dan 161,83 gram narkoba jenis sabu senilai hampir Rp1 miliar. ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.
sumber : Antara Foto
Advertisement