REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyiapkan surat rekomendasi kepada Bupati Bogor Ade Yasin mengenai permohonan pelonggaran aturan di sektor perhotelan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami segera bersurat kepada Bupati, untuk memberikan pelonggaran bagi sektor perhotelan dan restoran," kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi di Cibinong, Bogor, Rabu (3/8).
Surat rekomendasi tersebut ia susun setelah menerima keluhan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor yang usahanya terdampak pandemi.
Pria yang akrab disapa Wanhay itu meyakini bahwa pelonggaran regulasi di sektor perhotelan tak berdampak buruk saat kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor yang relatif surut setelah dua kali perpanjangan PPKM level 4.
"BOR (bed occupancy rate) rumah sakit sudah menurun dan PPKM level 4 ini akan kita evaluasi. Karena BOR rumah sakit ini yang menjadi salah satu patokan landainya kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor," kata politisi Pratai Golkar itu.
Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo menyebutkan Perwakilan PHRI Kabupaten Bogor sempat mendatangi gedung DPRD pada Senin (2/8) meminta pertolongan untuk membangkitkan geliat ekonomi di sektor perhotelan.
"Meski hotel tetep dibolehkan buka, tapi pengunjung di bawah lima persen. Karyawan sendiri kita gilir masuknya juga," kata Budi.
Ia berharap ada sejumlah pelonggaran aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti memperbolehkan rapat-rapat dan resepsi pernikahan di hotel, serta pengunjung restoran dibolehkan makan di tempat.
Budi meyakini bahwa pelonggaran aturan di sektor perhotelan tak berdampak pada meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor. Menurutnya, selain mayoritas pegawai sudah divaksin, kasus harian penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor juga sudah mulai menurun.
"Hotel dan restoran ini sudah melakukan protokol kesehatan, CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) udah dijalani, pegawainya pun sudah divaksin. Jadi berkunjung harusnya sudah aman," kata Budi.
Di samping itu, ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Bogor menyurati Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengenai dispensasi pembayaran listrik agar tak jaringan listrik tak diputus ketika telat pembayaran dari jatuh tempo.
"Semoga Pemkab Bogor sudi menyurati pihak PLN untuk melonggarkan kebijakan pemutusan listrik, kalau listrik diputus maka usaha hotel dan restoran kami pun akan mati, lalu bagaimana nasib para karyawan," tuturnya.